PASURUAN realitapublik.id — Tiga pria berinisial S, N, dan K ditangkap oleh Polres Pasuruan Kota karena melakukan penipuan dan pemerasan. Ketiganya mengaku sebagai polisi dan meminta uang Rp38 juta dari keluarga seorang tahanan dengan janji akan membebaskannya.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan keluarga tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merasa dirugikan.
“Tersangka menjanjikan bisa membebaskan tahanan ini dalam waktu seminggu karena mengaku punya ‘orang dalam’ di Jakarta,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa saat penangkapan, polisi menyita uang Rp5 juta, sebuah dompet, dan tiga senjata tajam. Diantara ketiga tersangka juga diketahui merupakan komplotan yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Lekok pada tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat adik dari tahanan curanmor meminta bantuan untuk membebaskan saudaranya.
Tiga tersangka lantas datang dan mengaku sebagai anggota polisi. Salah satu dari mereka bahkan disebut sebagai “komandan” untuk meyakinkan korban. Mereka meminta uang Rp20 juta sebagai “biaya administrasi”.
Total uang yang sudah diserahkan korban mencapai Rp38 juta, yang diberikan secara bertahap. Sebagian besar uang (Rp33 juta) digunakan untuk “biaya administrasi” dan “penebusan” sepeda motor yang disita, sedangkan sisanya (Rp5 juta) diserahkan saat penangkapan.
Penyelidikan polisi dimulai setelah beredar kabar di media sosial bahwa tahanan tersebut sudah dibebaskan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka saat ia akan mengambil tambahan uang Rp5 juta. Penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga dua tersangka lain berhasil ditangkap di Probolinggo.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan atau pembebasan tahanan dengan imbalan uang.
“Jika ada oknum yang meminta imbalan, segera datang langsung ke Polres Pasuruan Kota untuk konfirmasi dan melapor,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP Ayat 1 tentang pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan ini untuk segera melapor.
Penulis : Chu
Editor : Red







