KOTA BATU MALANG realitapublik.id — Nuryanto, ahli waris tanah yang kini dikuasai Jatim Park 3, mendatangi Wakil Wali Kota (Wawali) Batu, Heli Suyanto, untuk mengadukan dugaan praktik “mafia tanah” yang merugikannya.
Pada Rabu (03/09/2025), Nuryanto didampingi keluarganya dan diterima langsung di ruang kerja Wawali di lantai 4 Gedung Among Tani. Kedatangannya terkait sengketa tanah di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, yang diduga beralih hak secara sepihak.
Kepada Wawali, Nuryanto mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang sudah ia laporkan ke Polres Batu. Ia menyebut oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) berbelit-belit dan tidak dapat menunjukkan buku warkah tanah.
“Penyidikan akan berjalan jika ada buku warkah itu,” ujar Nuryanto. “Ada indikasi dugaan buku warkah dihilangkan.”
Tak hanya itu, Nuryanto juga menemukan keanehan pada dokumen desa. Saat ia melihat buku kerawangan Desa Beji, berkas tanahnya hanya berupa fotokopi di antara lembaran asli.
“Ini jelas-jelas memanipulasi data,” tegas Nuryanto.
Saat Nuryanto menanyakan hal itu, Kepala Desa Beji, Deni Cahyo, mengaku berkas tersebut ia dapatkan dari Kades sebelumnya, Kukuk, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batu.
Menanggapi aduan tersebut, Wawali Heli Suyanto berjanji akan memanggil dan memediasi semua pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
Penulis : Bil
Editor : Red







