Korupsi Miliaran Rupiah, KS Pemegang Izin Aset Pemkot Malang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KS (memakai rompi tahanan warna merah) digiring petugas dari Kejari Kota Malang. (Photo: Andy Billy/realitapublik id)

Tersangka KS (memakai rompi tahanan warna merah) digiring petugas dari Kejari Kota Malang. (Photo: Andy Billy/realitapublik id)

MALANG realitapublik.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menetapkan dan menahan seorang wanita berinisial KS (65), atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Dieng Nomor 18. Dugaan kerugian daerah ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,1 Miliar.

 

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan izin pemakaian aset.

 

Sewakan Aset Rumah Tinggal untuk Restoran Mewah

 

Aset yang menjadi objek perkara adalah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas \pm 513 \text{ m}^2 yang terletak di Jalan Dieng Nomor 18. Tanah tersebut sejak lama dimanfaatkan oleh perorangan sebagai tempat tinggal melalui perjanjian izin pemakaian.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 18 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Pegunungan

 

Tersangka KS, tercatat sebagai pemegang izin terakhir, yang mana izin tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemakaian aset adalah untuk keperluan tempat tinggal dan tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari Walikota/Pejabat yang ditunjuk.

 

Sejak tahun 2011 hingga perpanjangan terakhir di tahun 2025, KS diduga secara melawan hukum dan pelanggaran izin menyewakan aset tanah tersebut kepada pihak ketiga, yaitu sebuah rumah makan/restoran bernama “Saboten Shokudo“.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Laksanakan Rikmin Awal Pabanrim, Junjung Transparansi Seleksi Anggota Polri

 

Dalam kurun waktu 2011 s/d 2025, tersangka KS disinyalir telah menerima total uang sewa dari pihak restoran sebesar Rp 2.320.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah).

 

Setoran Retribusi Kecil: Sementara itu, Tersangka KS hanya menyetorkan retribusi kepada Pemkot Malang dengan total jauh lebih kecil, yakni sebesar Rp 170.829.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk periode 14 tahun tersebut.

 

Kerugian Negara dan Status Hukum

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus oleh Inspektorat Daerah Kota Malang, selisih antara uang sewa yang diterima oleh tersangka masuk keuntungan pribadi dengan retribusi yang disetorkan ke Pemkot Malang telah menimbulkan dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.149.171.000,00.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

 

Tersangka KS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap KS untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pemegang izin pemanfaatan Barang Milik Daerah agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya larangan mengalihkan izin pemakaian untuk kepentingan komersial pribadi tanpa izin resmi.(*)

 

Penulis: Andy Billy

Editor : Red

Berita Terkait

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Berita Terbaru