Korupsi Miliaran Rupiah, KS Pemegang Izin Aset Pemkot Malang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KS (memakai rompi tahanan warna merah) digiring petugas dari Kejari Kota Malang. (Photo: Andy Billy/realitapublik id)

i

Tersangka KS (memakai rompi tahanan warna merah) digiring petugas dari Kejari Kota Malang. (Photo: Andy Billy/realitapublik id)

MALANG realitapublik.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menetapkan dan menahan seorang wanita berinisial KS (65), atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Dieng Nomor 18. Dugaan kerugian daerah ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,1 Miliar.

 

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan izin pemakaian aset.

 

Sewakan Aset Rumah Tinggal untuk Restoran Mewah

 

Aset yang menjadi objek perkara adalah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas \pm 513 \text{ m}^2 yang terletak di Jalan Dieng Nomor 18. Tanah tersebut sejak lama dimanfaatkan oleh perorangan sebagai tempat tinggal melalui perjanjian izin pemakaian.

Baca Juga :  Anggota DPRD Situbondo Junaidi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

 

Tersangka KS, tercatat sebagai pemegang izin terakhir, yang mana izin tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemakaian aset adalah untuk keperluan tempat tinggal dan tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari Walikota/Pejabat yang ditunjuk.

 

Sejak tahun 2011 hingga perpanjangan terakhir di tahun 2025, KS diduga secara melawan hukum dan pelanggaran izin menyewakan aset tanah tersebut kepada pihak ketiga, yaitu sebuah rumah makan/restoran bernama “Saboten Shokudo“.

Baca Juga :  Momen Haru Mewarnai Nikah Massal Gratis Pemkab Indramayu 2026

 

Dalam kurun waktu 2011 s/d 2025, tersangka KS disinyalir telah menerima total uang sewa dari pihak restoran sebesar Rp 2.320.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah).

 

Setoran Retribusi Kecil: Sementara itu, Tersangka KS hanya menyetorkan retribusi kepada Pemkot Malang dengan total jauh lebih kecil, yakni sebesar Rp 170.829.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk periode 14 tahun tersebut.

 

Kerugian Negara dan Status Hukum

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus oleh Inspektorat Daerah Kota Malang, selisih antara uang sewa yang diterima oleh tersangka masuk keuntungan pribadi dengan retribusi yang disetorkan ke Pemkot Malang telah menimbulkan dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.149.171.000,00.

Baca Juga :  Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

 

Tersangka KS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap KS untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pemegang izin pemanfaatan Barang Milik Daerah agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya larangan mengalihkan izin pemakaian untuk kepentingan komersial pribadi tanpa izin resmi.(*)

 

Penulis: Andy Billy

Editor : Red

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi
Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Berita Terbaru