MALANG realitapublik.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menetapkan dan menahan seorang wanita berinisial KS (65), atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Dieng Nomor 18. Dugaan kerugian daerah ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,1 Miliar.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan izin pemakaian aset.
Sewakan Aset Rumah Tinggal untuk Restoran Mewah
Aset yang menjadi objek perkara adalah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas \pm 513 \text{ m}^2 yang terletak di Jalan Dieng Nomor 18. Tanah tersebut sejak lama dimanfaatkan oleh perorangan sebagai tempat tinggal melalui perjanjian izin pemakaian.
Tersangka KS, tercatat sebagai pemegang izin terakhir, yang mana izin tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemakaian aset adalah untuk keperluan tempat tinggal dan tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari Walikota/Pejabat yang ditunjuk.
Sejak tahun 2011 hingga perpanjangan terakhir di tahun 2025, KS diduga secara melawan hukum dan pelanggaran izin menyewakan aset tanah tersebut kepada pihak ketiga, yaitu sebuah rumah makan/restoran bernama “Saboten Shokudo“.
Dalam kurun waktu 2011 s/d 2025, tersangka KS disinyalir telah menerima total uang sewa dari pihak restoran sebesar Rp 2.320.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah).
Setoran Retribusi Kecil: Sementara itu, Tersangka KS hanya menyetorkan retribusi kepada Pemkot Malang dengan total jauh lebih kecil, yakni sebesar Rp 170.829.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk periode 14 tahun tersebut.
Kerugian Negara dan Status Hukum
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus oleh Inspektorat Daerah Kota Malang, selisih antara uang sewa yang diterima oleh tersangka masuk keuntungan pribadi dengan retribusi yang disetorkan ke Pemkot Malang telah menimbulkan dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.149.171.000,00.
Tersangka KS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap KS untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pemegang izin pemanfaatan Barang Milik Daerah agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya larangan mengalihkan izin pemakaian untuk kepentingan komersial pribadi tanpa izin resmi.(*)
Penulis: Andy Billy
Editor : Red







