Dugaan Komersialisasi Kayu Limbah di Rejosari Ditelusuri KPH Malang

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala ADM KPH Malang, Kelik Jatmiko, saat diwawancarai awak media.

i

Kepala ADM KPH Malang, Kelik Jatmiko, saat diwawancarai awak media.

MALANG REALITAPUBLIK.ID – Isu komersialisasi limbah kayu di wilayah pengelolaan hutan di Kecamatan Bantur, saat ini menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Isu ini mencuat setelah kayu limbah dari kawasan perhutani tersebut didapati tengah diangkut menggunakan satu unit kendaraan truk menuju luar wilayah.

 

Dari isu yang beredar, bahwa truk yang mengangkut kayu limbah tersebut berangkat dari wilayah KRPH Rejosari Bantur petak 19 A.

 

Mantri Perhutani KRPH Rejosari Bantur, Astiko, menyebut bahwa pihak yang menerima limbah tersebut adalah masyarakat sekitar, dan sifatnya adalah meminta.

 

“Terkait itu, ya siapa saja pak namanya masyarakat, suratku juga masyarakat. Sifatnya meminta semua,” kata Astiko. Ia juga menyampaikan harapannya agar kasus ini tidak perlu diperpanjang. “Kasus ini tidak usah dan tidak mau dibahas yang penting tidak ada kriminal,” katanya, pada Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga :  Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

 

Sejauh ini, Kepala Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, Kelik Jatmiko, telah menerima informasi terkait dugaan komersialisasi kayu limbah di wilayah KRPH Rejosari Bantur.

 

Dalam tanggapannya, Kelik Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi mendalam terkait kebenaran informasi tersebut.

 

“Kami akan pastikan kebenarannya terlebih dahulu. Apakah kayu tersebut masuk dalam kategori limbah atau bukan, nanti akan saya konfirmasi dulu seperti apa,” ujar Kelik Jatmiko kepada awak media.

Baca Juga :  Momen Haru Mewarnai Nikah Massal Gratis Pemkab Indramayu 2026

 

“Kalau ditemukan bukan kriteria limbah, itu termasuk pelanggaran,” kata Kelik Jatmiko menambahkan.

 

Kelik Jatmiko menekankan bahwa Perhutani memiliki komitmen tegas mengenai pemanfaatan limbah kayu, yaitu tidak untuk dikomersilkan. Menurutnya, jika ada dugaan limbah kayu diperjualbelikan, komitmen oknum yang bersangkutan perlu dipertanyakan.

 

“Komitmen kami kayu tersebut untuk tidak dikomersilkan karena itu sudah menjadi aturan. Kalau misalnya sampai kayu itu lari ke tempat lain (keluar dari wilayah), maka itu menjadi pelanggaran pada komitmen di masyarakat,” tegasnya.

 

Ia juga memastikan bahwa bila ditemukan limbah kayu yang sengaja dikomersilkan, pihaknya akan menjatuhkan konsekuensi yang berlaku.

Baca Juga :  Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

 

Lebih lanjut, Kelik Jatmiko menjelaskan bahwa penyaluran limbah kayu dari Perhutani kepada masyarakat sekitar harus mengikuti prosedur yang ketat.

 

“Setiap ada pemberian limbah kayu dari perhutani kepada masyarakat sekitar harus melalui prosedur yang berlaku. Jadi, nanti kalau perhutani sudah menyatakan itu limbah, itu harus ada surat pernyataan bersama antara Perhutani dan masyarakat diturunkan,” jelasnya, mengindikasikan bahwa tanpa surat resmi, pengangkutan limbah dapat dianggap tidak sah.

 

Perhutani KPH Malang saat ini tengah menelusuri lebih lanjut mengenai status kayu yang diangkut dan dugaan komersialisasi kayu limbah milik perhutani. Hasil investigasi diharapkan dapat segera disampaikan untuk menjawab transparansi pengelolaan sumber daya hutan.(*)

 

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Berita Terbaru