Mangkrak ! Proyek Drainase di Jalan Adi Sucipto Malang, Warga Tuntut DPUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek mangkrak di jalan Adi Sucipto makin menyusahkan warga (foto: Billy realitapublik.id)

i

Proyek mangkrak di jalan Adi Sucipto makin menyusahkan warga (foto: Billy realitapublik.id)

MALANG realitapublik.id – Proyek pembangunan drainase di kawasan vital Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menuai protes keras dan kecaman dari masyarakat. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang seharusnya mengatasi banjir ini kini diduga mangkrak total, meninggalkan lubang besar menganga yang mengancam keselamatan publik dan melumpuhkan aktivitas ekonomi setempat.

 

Kekesalan warga terekam jelas dalam sebuah video amatir yang viral di media sosial. Akun @yusufgunawan di platform X (Twitter), Senin (27/10/2025), mengunggah kondisi terkini yang memperlihatkan saluran air terbuka dan pekerjaan yang terhenti tanpa kejelasan.

 

“Proyek mangkrak. Iki proyek pemerintah opo swasta iki, kok mangkrak Iki?” ujar seorang warga dengan nada kesal dan frustrasi, mempertanyakan legalitas dan kelanjutan pekerjaan yang telah lama terhenti.

Baca Juga :  Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

 

Ruas Jalan Adi Sucipto, yang seharusnya menjadi jalur ekonomi vital, kini dipenuhi galian dan puing. Dampaknya sangat serius:

 

Ancaman Fatal: Saluran drainase yang dibiarkan terbuka bisa menjadi jebakan yang mematikan, khususnya pada malam hari atau saat hujan deras, berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal bagi pengendara dan pejalan kaki.

 

Ekonomi Lumpuh: Akses menuju lokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sepanjang jalan terhambat parah. Kondisi ini mengakibatkan penurunan drastis pendapatan dan lumpuhnya aktivitas ekonomi UMKM.

Baca Juga :  ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

 

Berdasarkan penelusuran pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Malang, proyek ini secara tegas berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Data rinci proyek menunjukkan:

– Nama Proyek Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya (Peningkatan Drainase Jl. L.A. Sucipto Gg 22 RT 11 RW 09 Kelurahan Pandanwangi) dengan Nilai Kontrak Rp174.200.000,00. Pemenang Lelang CV Multi Niaga Persada

 

Data ini menunjuk langsung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang sebagai pengguna anggaran dan CV Multi Niaga Persada sebagai pelaksana proyek.

 

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak DPUPR Kota Malang maupun CV Multi Niaga Persada belum memberikan satu pun keterangan resmi. Keheningan ini dipertanyakan warga sebagai indikasi kelalaian pengawasan dan ketidakseriusan dalam menyelesaikan proyek.

Baca Juga :  Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

 

Warga Kota Malang mendesak Wali Kota untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka menuntut:

Transparansi Status: DPUPR wajib memberikan penjelasan transparan mengenai status proyek yang mangkrak.

Jadwal Ulang: Segera menjadwalkan ulang pengerjaan dan memastikan penyelesaian proyek.

Sanksi Tegas: Kontraktor pelaksana, CV Multi Niaga Persada, harus diberi sanksi tegas atas kelalaiannya.

“Proyek ini tidak boleh dibiarkan mangkrak tak bertuan! Kami menuntut akuntabilitas atas dana masyarakat yang telah digunakan,” tegas perwakilan warga.

Penulis : Bil

Berita Terkait

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Berita Terbaru