Kasus Makam Serambi Winongan: FORMAT Desak Rekonsiliasi, Forkopimda Dorong Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi Format di aula DPRD Kabupaten Pasuruan (foto: Chu realitapublik.id)

i

Audensi Format di aula DPRD Kabupaten Pasuruan (foto: Chu realitapublik.id)

PASURUAN realitapublik.id – Polemik pembongkaran makam Serambi di Dusun Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan menggelar audiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu siang (29/10/2025).

 

Audiensi yang dipimpin Ketua FORMAT, Ismail Makky, tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Turut hadir dalam pertemuan ini, Kapolres Pasuruan AKBP Jajuli Dani Irawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto.

 

Dalam pernyataannya, Ketua FORMAT, Ismail Makky, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk bersikap tegas dan netral dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga :  Poros Tengah Soroti Target Rp20 Miliar Pajak MBLB Pasuruan, Endus Indikasi Kebocoran

“Pemkab harus bersikap netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan kasus ini. Kami mendesak agar segera dilakukan rekonsiliasi melalui dialog dengan para pihak yang bersengketa, khususnya ahli waris, dan tentunya segera melakukan normalisasi penataan bangunan makam,” ujar Ismail Makky.

 

Ia juga menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan masyarakat terkait tata kelola pemakaman serta penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.

 

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengakui adanya kekurangan regulasi di tingkat daerah.

Baca Juga :  Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Tito Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

“Kami mengakui bahwa Pemkab Pasuruan belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola tempat pemakaman umum dibandingkan dengan daerah lainnya. Pemerintah kabupaten Pasuruan perlu segera membuat Perda tersebut,” jelas Samsul.

 

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk senantiasa menjaga keharmonisan dan kerukunan bersama.

 

Dari unsur penegak hukum, Kapolres Pasuruan AKBP Jajuli Dani Irawan menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian damai.

“Polres mendorong segera tercipta dialog antara para pihak yang bersengketa. Jika hal tersebut dilakukan dan masing-masing pihak islah, saya akan segera meminta Kapolda untuk dilakukan Restorative Justice agar permasalahan hukum bisa selesai,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  DPMD Situbondo Catat 6 Desa Resmi Tak Gelar Pilkades PAW 2026, Salah Satunya Desa Blimbing

 

Ia menambahkan, pihaknya siap membantu normalisasi makam sesuai dengan kesepakatan bersama, dan mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi Kabupaten Pasuruan agar tetap kondusif.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, juga mendukung penuh penyelesaian di luar pengadilan. “Konsep dasar Restorative Justice adalah mengembalikan situasi dalam kondisi semula, tentunya masing-masing pihak melakukan dengan kesadaran bersama dan saling memaafkan,” jelas Teguh.

 

Forkopimda berharap masalah ini dapat segera selesai demi menjaga kondusivitas Kabupaten Pasuruan.

Penulis : Chu

Berita Terkait

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Blokade Polisi Warnai Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa BEM Se-Jabodetabek di Jakarta

Berita Terbaru