MALANG realitapublik.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersiap melancarkan tindakan tegas, termasuk ancaman penutupan, terhadap operasional The Souls Bar & Night Club yang berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto No. 94, Blimbing. Tempat hiburan malam ini dicurigai keras telah beroperasi secara ilegal sejak menggelar soft opening pada 1 Oktober 2025 tanpa mengantongi izin resmi yang dipersyaratkan.
Kecurigaan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Ia menegaskan bahwa hingga Senin (3/11/2025), kantornya belum menerima tembusan izin operasional hiburan malam dari instansi terkait di tingkat provinsi.
“Hiburan malam itu kan dari Dinas Perizinan Provinsi. Sampai sekarang ini saya belum dapatkan tembusan. Belum bisa menunjukkan kalau hiburan malamnya itu sudah ada izinnya,” ujar Arif, merujuk pada regulasi perizinan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain izin operasional, Pemkot Malang juga tengah memeriksa status izin dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya diterbitkan oleh Pemkot. Arif mengaku belum pernah menandatangani berkas perizinan untuk tempat tersebut.
Menanggapi “kenakalan” pelaku usaha yang berani beroperasi tanpa izin, Pemkot Malang langsung bergerak cepat. Arif menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang untuk memulai penindakan.
“Makanya ini saya koordinasikan dengan Satpol PP. Akan kita lakukan penindakan kalau memang terbukti belum ada izin tapi sudah beroperasi,” tegasnya.
Jika pelanggaran terbukti, prosedur penindakan akan dimulai dengan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang akan dikeluarkan oleh Satpol PP. Jika usaha tersebut tetap membandel dan terus beroperasi, Pemkot tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi paling berat berupa penutupan tempat usaha.
Pemkot Malang kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk bersikap tertib dan patuh aturan.
“Tolonglah para pelaku usaha ini tertib. Urus dulu izinnya sesuai ketentuan, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Arif, mengimbau agar perizinan diselesaikan tuntas sebelum aktivitas komersial dimulai.
Penulis : Bil






