MALANG, realitaput.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil melakukan penyitaan dan penitipan pembayaran kerugian keuangan negara senilai fantastis, mencapai Rp2.149.171.000,- (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah). Uang tunai ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah Pemerintah Kota Malang di Jl. Dieng No 18.
Kegiatan serah terima penitipan dana ini dilakukan secara resmi di Aula Kantor Kejari Kota Malang pada hari Selasa, 11 November 2025. Dana tersebut disita dari Tersangka berinisial Kartika Samsuadi, S.H., atas kerugian negara yang terjadi selama periode 2011 hingga 2025.
Pelibatan Pihak Ketiga dan Mekanisme Penitipan
Uniknya, penitipan uang tunai sebesar Rp2,14 Miliar ini dilakukan melalui seorang pengacara, Ronny Dwi Sulistiawan, S.H., yang berdomisili di Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penitipan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Prin – 1959/M.5.11/Fd.2/11/2025.
“Karena barang bukti ini berupa uang tunai dalam jumlah besar dan tidak memungkinkan disimpan di Kejaksaan, kami menitipkannya ke Rekening Titipan atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Malang di Bank BNI,” ujar Tri Joko.
Uang sitaan ini diterima oleh Bendahara Penerima Kejari Kota Malang, Sulamto Adi Putra, S.H., dan akan disimpan sebagai barang bukti titipan, dengan ketentuan wajib diserahkan kembali kepada Jaksa Penyidik jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Kejari Kota Malang dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi aset daerah yang merugikan hingga miliaran rupiah.(*)
Penulis: Bil
Editor : Red






