PASURUAN realitapublik.id – Proses penyidikan terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret politisi senior DPP PDI-P, Ribka Tjiptaning, terus berlanjut. Sekjen GM FKPPI Pasuruan, Fadjar Koestanto, hadir di Mapolres Pasuruan untuk memberikan klarifikasi, Selasa (16/12/2025).
Fadjar mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik mengenai dasar laporan tersebut. Ayi Suhaya, Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan, mendampingi Fadjar dan memberikan keterangan pers di depan Mapolres.
Ayi Suhaya secara tegas menyebut pernyataan Ribka Tjiptaning yang menuding Presiden ke-2 RI, Soeharto, telah membunuh jutaan rakyat Indonesia adalah sebuah kebohongan besar (Hoaks). “Ini HOAX yang disampaikan Ribka Tjiptaning. Pertanyaannya, buktinya apa? Keputusan dari pengadilan tidak ada, bukti-bukti dan saksi juga tidak ada,” tegas Ayi Suhaya.
Ayi Suhaya memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Pasuruan, Kapolri, serta Presiden Prabowo Subianto atas respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya supremasi hukum. Ia menilai pernyataan terlapor bukan sekadar kritik, melainkan ancaman serius terhadap ideologi negara.
“Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya merongrong NKRI dan empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika). Ayi menyoroti adanya dugaan upaya mengganti paham Pancasila menjadi paham komunisme yang tidak mengakui Tuhan Yang Maha Esa,” tambah Ayi Suhaya.
GM FKPPI meminta Presiden dan Kapolri mengusut tuntas kasus ini karena dianggap bertujuan memecah belah persatuan bangsa. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi. Supremasi hukum harus ditegakkan setuntas-tuntasnya karena ini menyangkut kehormatan bangsa dan sejarah yang diputarbalikkan,” pungkas Ayi Suhaya.
Laporan ini mengacu pada regulasi terbaru dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar.
Penulis : Chu






