LAMPUNG UTARA, RealitaPublik.id — Praktik pembangunan infrastruktur yang mengabaikan prinsip transparansi kembali ditemukan di Kabupaten Lampung Utara. Sebuah proyek pengerjaan jalan Lapen (Lapis Penetrasi) di Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah, diduga menjadi “proyek siluman” lantaran tidak memasang papan informasi proyek hingga Selasa (6/1/2026).
Ketiadaan papan nama ini memicu kecurigaan publik mengenai sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, hingga pelaksana kegiatan. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban sesuai undang-undang sebagai perwujudan transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa siang, sejumlah pekerja masih beraktivitas menyelesaikan pengaspalan jalan. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa papan informasi proyek memang belum dipasang di lokasi.
“Setahu saya papan namanya ada, tapi masih disimpan di kantor desa, belum dipasang. Pekerjaan ini dari desa, bukan dari kabupaten,” ujarnya.
Pekerja tersebut juga memberikan keterangan mengejutkan mengenai keterlambatan proyek. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan ini baru dilanjutkan sekarang karena adanya kendala internal sebelumnya. “Dulu ada tukang yang membawa lari uangnya, makanya pengerjaan ini baru dilanjutkan kembali sekarang,” tambahnya.
Meski demikian, para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa total anggaran, volume panjang dan lebar jalan, maupun jangka waktu pengerjaannya.
Ketiadaan papan informasi ini disinyalir sebagai upaya menutupi informasi dari pengawasan publik. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Muncul pula tanda tanya besar mengenai tahun anggaran proyek tersebut. Jika proyek ini menggunakan anggaran tahun 2025, mengapa pengerjaan fisik baru dilaksanakan pada Januari 2026? Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidakberesan dalam administrasi dan pelaksanaan anggaran antara pihak desa dan pelaksana.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mekar Asri belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim media telah berupaya mendatangi kediamannya dan kantor desa, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pihak Kecamatan Sungkai Tengah dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, segera turun tangan mengaudit proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dana desa maupun persekongkolan yang merugikan negara. (*)
Penulis : *Rody Sandra






