Pohon Trembesi di Bahu Jalan Desa Kepuh Digunduli Oknum

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, Realitapublik.id — Aksi penebangan pohon peneduh di bahu jalan umum Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan warga. Aktivitas pemotongan pohon jenis Trembesi sekira berdiameter hampir 2 meter tersebut diduga kuat dilakukan secara ilegal atau tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

 

Dugaan praktik “pembalakan liar” di fasilitas publik ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Kepuh yang mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

 

“Saya tidak tahu masalah ini. Tidak ada pemberitahuan atau izin yang masuk ke saya terkait penebangan tersebut,” ujar Kades Kepuh saat dikonfirmasi oleh tim media, Senin (19/1/2026).

Baca Juga :  Anggota DPRD Situbondo Junaidi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penebangan pohon tersebut diduga oleh pemilik sawah yang mengatakan mengganggu pertumbuhan tanamannya dan mengganggu kabel sehingga dilakukanya perancapan.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pohon-pohon yang ditebang dalam kondisi sehat dan segar, bukan pohon lapuk yang membahayakan pengguna jalan. Aksi pemotongan pun dilakukan secara total hingga tidak menyisakan dedaunan (digunduli), yang dinilai menyalahi aturan pemangkasan atau perancapan pohon pelindung jalan.

 

Warga sekitar menyesalkan aksi penebangan ini, mengingat pohon Trembesi memiliki fungsi vital sebagai penyerap air dan peneduh, terutama di tengah tingginya intensitas hujan saat ini. Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Baca Juga :  Kasus ITE Oknum Wartawati di Pasuruan Naik Pembuktian, Penyidik Kantongi Petunjuk Ahli

 

“Kami meminta dinas terkait melakukan tindakan tegas. Ini aset publik, bukan milik pribadi yang bisa ditebang dan dijual seenaknya,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Penebangan pohon di bahu jalan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa aturan berikut:

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan, Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal Warga

 

– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 274 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana.

 

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait perusakan fasilitas lingkungan hidup.

 

– Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan: Mengenai perlindungan pohon pelindung jalan, di mana setiap penebangan wajib mengantongi izin tertulis dan biasanya disertai kewajiban menanam pohon pengganti.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru