Pabrik Peleburan Aluminium Diduga Ilegal, Beroperasi di Zona Hijau dan Kebal Hukum

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, Realitapublik.id — Aktivitas pabrik peleburan aluminium yang berlokasi di Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan produksinya tanpa mengantongi izin operasional yang lengkap serta menabrak aturan tata ruang wilayah.

 

Dugaan ini diperkuat dengan status lokasi pabrik yang disinyalir masih berada di zona lahan hijau (pertanian), yang secara regulasi dilarang untuk aktivitas industri berat.

 

Aktivis setempat, bendahara LSM Surapati Soby, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi untuk mengklarifikasi legalitas perusahaan tersebut. Namun, pihak manajemen pabrik terkesan menghindar dan tidak kooperatif.

Baca Juga :  Perjalanan Linda Benny: Dari Pengusaha Sukses Delanggu hingga Mengemban Amanah Wabup Klaten

 

“Kami sudah agendakan audiensi, tapi tidak ada satu pun perwakilan pabrik yang menemui. Penjaga hanya beralasan pemilik dan sekretaris sedang tidak ada di tempat. Ini menunjukkan tidak adanya transparansi,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

 

Selain masalah perizinan, Soby juga menyoroti pengabaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi terpantau para pekerja melakukan aktivitas peleburan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, padahal industri aluminium memiliki risiko kecelakaan kerja dan dampak polusi yang tinggi.

 

Ia menyayangkan sikap pemangku wilayah, baik dari pihak Kecamatan maupun Polsek Kejayan, yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas kelancaran operasional pabrik yang diduga belum berizin lengkap ini.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota bersama Tim Gabungan Sidak THM, 40 Pengunjung Dites Urine

 

“Pemilik seolah kebal hukum. Kami menduga ada pembiaran dari penegak hukum sehingga mereka tetap lancar berproduksi meskipun menabrak aturan zona hijau. Seharusnya, jika izin masih proses, aktivitas produksi dihentikan total sampai semua surat dikantongi,” tegasnya.

 

Tidak tinggal diam, Soby menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia berencana menyurati Kapolres Pasuruan hingga Kapolda Jatim untuk mendesak penutupan dan penindakan tegas terhadap pabrik tersebut.

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan:

Baca Juga :  Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 61 poin (a) menyebutkan bahwa setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dapat dipidana.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait kewajiban memiliki Izin Lingkungan dan Amdal/UKL-UPL sebelum beroperasi.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Terkait kewajiban perusahaan menyediakan alat keselamatan bagi pekerja.

UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).

Penulis : Chu

Berita Terkait

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru