Sempat Buron, Pelaku Penyiram Air Keras Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Tulang Bawang Barat Realitapublik.id – Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang sempat Buron di tempat persembunyiannya, Kejadian terjadi Pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 Jam 17.30 Wib di di Tiyuh Tirta Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

 

Inisial Pelaku yakni YO (46) Warga Desa Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan identitas korban berinisial SN (54) Warga Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Aksi Nyata Bersama Rakyat: Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar Jumat Berkah di Pasuruan

 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan hal tersebut atas keberhasilan anggotanya mengungkap kasus Anirat yang terjadi beberapa bulan lalu.

 

“Pelaku telah kita amankan saat berada di SPBU Rumbia Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan,” ujarnya

 

Lebih lanjut ungkap Akp Juherdi, kejadian bermula saat korban pulang dari tempat adiknya di Tiyuh Pulung Kencana, saat di tengah jalan korban di hadang oleh pelaku dan langsung di siram air keras di sekujur tubuhnya dan seketika korban terjatuh.

Baca Juga :  Polsek Abung Barat Laksanakan Polisi Sambang Duka Masyarakat, Wujud Kepedulian Polri kepada Warga

 

“Karena korban merasa kepanasan lalu korban meminta pertolongan dengan tetangga yang berada di dekat tempat kejadian untuk menyiramkan air, selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Jelas Kasat Reskrim

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Malang Kota Salurkan 12 Sapi dan 24 Kambing di Hari Raya Qurban

 

“Menurut keterangan pelaku saat di interogasi, dirinya melakukan tindakan itu di dasari sakit hati karena korban telah menyakiti dan menolak bersama lagi .” Ujarnya

 

“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 469 atau 466 Ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 2023 Republik Indonesia tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.” Pungkas Akp Juherdi.”(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Polsek Abung Barat Laksanakan Polisi Sambang Duka Masyarakat, Wujud Kepedulian Polri kepada Warga
Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng
Aksi Nyata Bersama Rakyat: Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar Jumat Berkah di Pasuruan
Gempur Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Kota Resmikan Kantor URC Siaga 24 Jam
Polda Jateng Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Bidik Modifikasi Pelat Nomor Pengendali ETLE
Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan
Bawa Celurit dan Lukai Anak di Bawah Umur, Empat Pelaku Pengeroyokan di GOR Kota Pasuruan Dibekuk Polisi
Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Malang Kota Salurkan 12 Sapi dan 24 Kambing di Hari Raya Qurban
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:05 WIB

Polsek Abung Barat Laksanakan Polisi Sambang Duka Masyarakat, Wujud Kepedulian Polri kepada Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:27 WIB

Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00 WIB

Aksi Nyata Bersama Rakyat: Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar Jumat Berkah di Pasuruan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:41 WIB

Gempur Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Kota Resmikan Kantor URC Siaga 24 Jam

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polda Jateng Siap Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Bidik Modifikasi Pelat Nomor Pengendali ETLE

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:16 WIB

Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:10 WIB

Bawa Celurit dan Lukai Anak di Bawah Umur, Empat Pelaku Pengeroyokan di GOR Kota Pasuruan Dibekuk Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:28 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Malang Kota Salurkan 12 Sapi dan 24 Kambing di Hari Raya Qurban

Berita Terbaru