SURABAYA realitapublik.id — Sidang lanjutan kasus tindak pidana khusus yang menjerat terdakwa Novena Husodho dan korporasi PT Anugrah Setia Abadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/04/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan krusial untuk membedah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua S. Pujiono, S.H., M.Hum., dengan menghadirkan para ahli guna memberikan pandangan objektif terkait delik yang dituduhkan.
Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia) menyoroti perihal niat jahat atau mens rea dalam kasus ini. Ia menegaskan adanya fakta pengembalian dana sebesar Rp148 juta yang telah dititipkan saat tahap P21, namun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.
“Dengan adanya pengembalian dana tersebut, itu justru menunjukkan niat baik, bukan niat jahat. Secara hukum, hal ini menggugurkan unsur niat jahat yang menjadi dasar delik pidana,” ungkap Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.
Ahli Korporasi, Dr. Binsar Jon Vic S, S.H., M.M. (Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur), menjelaskan secara tegas mengenai batas tanggung jawab dalam Perseroan Terbatas (PT). Menurutnya, seorang komisaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan operasional yang seharusnya menjadi domain direksi.
“Terdakwa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris, bukan pribadi. Dalam hukum korporasi, tanggung jawab operasional ada pada direksi, sehingga tidak tepat jika komisaris yang diminta bertanggung jawab,” paparnnya.
Ahli Asuransi, Dr. Junaedi, membedah dakwaan terkait praktik pialang asuransi. Ia menyatakan secara gamblang bahwa aktivitas pialang wajib didahului dengan adanya penawaran dan analisa. Namun, dalam seluruh bukti yang dihadirkan JPU, tidak ditemukan adanya dokumen penawaran maupun analisa oleh kedua terdakwa.
“Jika tidak ada penawaran, maka tidak bisa disebut sebagai pialang. Ini poin yang sangat krusial namun tidak tertulis dalam dakwaan,” tegas Dr. Junaedi.
Penasehat Hukum terdakwa, Saur Oloan HS, usai persidangan menyatakan bahwa dakwaan Pasal 80 terhadap PT Anugrah Setia Abadi sangat dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa korporasi tersebut tidak pernah ditunjuk oleh OJK.
“Bagaimana mungkin seseorang atau korporasi yang tidak pernah ditunjuk oleh OJK didakwa membocorkan dokumen rahasia sesuai Pasal 80? Ini sangat tidak relevan dan jauh dari fakta hukum. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam melihat fakta-fakta ini,” ujar Saur Oloan kepada awak media.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan publik dan rekan media untuk terus mengawal kasus ini, mengingat sidang akan dilanjutkan pada Kamis (09/04/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Besok adalah momen penting untuk membuat benang merah kasus ini menjadi terang benderang. Kami yakin, keadilan sejati tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tapi ada di hati nurani hakim,” tutupnya.
Penulis : Saichu







