Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dakwaan Novena Husodho: “Tanpa Penawaran, Tidak Ada Praktik Pialang!”

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus Asuransi di PN Surabaya mendatangkan 3 saksi ahli (foto: Saichu Realita Publik)

Suasana sidang lanjutan kasus Asuransi di PN Surabaya mendatangkan 3 saksi ahli (foto: Saichu Realita Publik)

SURABAYA realitapublik.id — Sidang lanjutan kasus tindak pidana khusus yang menjerat terdakwa Novena Husodho dan korporasi PT Anugrah Setia Abadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/04/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan krusial untuk membedah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua S. Pujiono, S.H., M.Hum., dengan menghadirkan para ahli guna memberikan pandangan objektif terkait delik yang dituduhkan.

 

Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia) menyoroti perihal niat jahat atau mens rea dalam kasus ini. Ia menegaskan adanya fakta pengembalian dana sebesar Rp148 juta yang telah dititipkan saat tahap P21, namun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Bukan Begal, Polisi Ringkus Penipu TikTok di Situbondo yang Jerat Korban Lewat Rayuan

 

“Dengan adanya pengembalian dana tersebut, itu justru menunjukkan niat baik, bukan niat jahat. Secara hukum, hal ini menggugurkan unsur niat jahat yang menjadi dasar delik pidana,” ungkap Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.

 

Ahli Korporasi, Dr. Binsar Jon Vic S, S.H., M.M. (Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur), menjelaskan secara tegas mengenai batas tanggung jawab dalam Perseroan Terbatas (PT). Menurutnya, seorang komisaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan operasional yang seharusnya menjadi domain direksi.

 

“Terdakwa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris, bukan pribadi. Dalam hukum korporasi, tanggung jawab operasional ada pada direksi, sehingga tidak tepat jika komisaris yang diminta bertanggung jawab,” paparnnya.

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

 

Ahli Asuransi, Dr. Junaedi, membedah dakwaan terkait praktik pialang asuransi. Ia menyatakan secara gamblang bahwa aktivitas pialang wajib didahului dengan adanya penawaran dan analisa. Namun, dalam seluruh bukti yang dihadirkan JPU, tidak ditemukan adanya dokumen penawaran maupun analisa oleh kedua terdakwa.

 

“Jika tidak ada penawaran, maka tidak bisa disebut sebagai pialang. Ini poin yang sangat krusial namun tidak tertulis dalam dakwaan,” tegas Dr. Junaedi.

 

Penasehat Hukum terdakwa, Saur Oloan HS, usai persidangan menyatakan bahwa dakwaan Pasal 80 terhadap PT Anugrah Setia Abadi sangat dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa korporasi tersebut tidak pernah ditunjuk oleh OJK.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Polres Lampung Utara Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Kepada Masyarakat

 

“Bagaimana mungkin seseorang atau korporasi yang tidak pernah ditunjuk oleh OJK didakwa membocorkan dokumen rahasia sesuai Pasal 80? Ini sangat tidak relevan dan jauh dari fakta hukum. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam melihat fakta-fakta ini,” ujar Saur Oloan kepada awak media.

 

Tim kuasa hukum juga mengingatkan publik dan rekan media untuk terus mengawal kasus ini, mengingat sidang akan dilanjutkan pada Kamis (09/04/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

“Besok adalah momen penting untuk membuat benang merah kasus ini menjadi terang benderang. Kami yakin, keadilan sejati tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tapi ada di hati nurani hakim,” tutupnya.

Penulis : Saichu

Berita Terkait

Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global
Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”
Pemkab Tubaba dan Kodim 0412/LU Siap Wujudkan Pembangunan Markas Batalyon Teritorial TNI AD‎
Sikat Pelaku Curat Motor di Klinik Kaira, Polres Lampung Utara Amankan Warga Way Kanan dan Kunci Letter T
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Jumat 1 Mei 2026: Waspada! Hujan Guyur Merata di Seluruh Wilayah
Dilalap Api, Sebuah Rumah Permanen di Desa Blimbing Situbondo Rusak Berat
Pererat Sinergi, Tiga Pilar Organisasi Tubaba Gelar Audiensi Hangat dengan Kejari
Puting Beliung Mengamuk, Rumah-rumah Warga di Jatilawang Banjarnegara Porak-poranda
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:06 WIB

Pemkab Tubaba dan Kodim 0412/LU Siap Wujudkan Pembangunan Markas Batalyon Teritorial TNI AD‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:35 WIB

Sikat Pelaku Curat Motor di Klinik Kaira, Polres Lampung Utara Amankan Warga Way Kanan dan Kunci Letter T

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Jumat 1 Mei 2026: Waspada! Hujan Guyur Merata di Seluruh Wilayah

Kamis, 30 April 2026 - 23:00 WIB

Dilalap Api, Sebuah Rumah Permanen di Desa Blimbing Situbondo Rusak Berat

Kamis, 30 April 2026 - 21:05 WIB

Pererat Sinergi, Tiga Pilar Organisasi Tubaba Gelar Audiensi Hangat dengan Kejari

Kamis, 30 April 2026 - 20:01 WIB

Puting Beliung Mengamuk, Rumah-rumah Warga di Jatilawang Banjarnegara Porak-poranda

Berita Terbaru