Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dakwaan Novena Husodho: “Tanpa Penawaran, Tidak Ada Praktik Pialang!”

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus Asuransi di PN Surabaya mendatangkan 3 saksi ahli (foto: Saichu Realita Publik)

i

Suasana sidang lanjutan kasus Asuransi di PN Surabaya mendatangkan 3 saksi ahli (foto: Saichu Realita Publik)

SURABAYA realitapublik.id — Sidang lanjutan kasus tindak pidana khusus yang menjerat terdakwa Novena Husodho dan korporasi PT Anugrah Setia Abadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/04/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan krusial untuk membedah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua S. Pujiono, S.H., M.Hum., dengan menghadirkan para ahli guna memberikan pandangan objektif terkait delik yang dituduhkan.

 

Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. (Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia) menyoroti perihal niat jahat atau mens rea dalam kasus ini. Ia menegaskan adanya fakta pengembalian dana sebesar Rp148 juta yang telah dititipkan saat tahap P21, namun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

 

“Dengan adanya pengembalian dana tersebut, itu justru menunjukkan niat baik, bukan niat jahat. Secara hukum, hal ini menggugurkan unsur niat jahat yang menjadi dasar delik pidana,” ungkap Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.

 

Ahli Korporasi, Dr. Binsar Jon Vic S, S.H., M.M. (Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur), menjelaskan secara tegas mengenai batas tanggung jawab dalam Perseroan Terbatas (PT). Menurutnya, seorang komisaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan operasional yang seharusnya menjadi domain direksi.

 

“Terdakwa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris, bukan pribadi. Dalam hukum korporasi, tanggung jawab operasional ada pada direksi, sehingga tidak tepat jika komisaris yang diminta bertanggung jawab,” paparnnya.

Baca Juga :  Kilas Balik HJB Ke-251: Merawat Napas Sejarah Kota Tua Besuki Sejak Era Ki Pate Alos

 

Ahli Asuransi, Dr. Junaedi, membedah dakwaan terkait praktik pialang asuransi. Ia menyatakan secara gamblang bahwa aktivitas pialang wajib didahului dengan adanya penawaran dan analisa. Namun, dalam seluruh bukti yang dihadirkan JPU, tidak ditemukan adanya dokumen penawaran maupun analisa oleh kedua terdakwa.

 

“Jika tidak ada penawaran, maka tidak bisa disebut sebagai pialang. Ini poin yang sangat krusial namun tidak tertulis dalam dakwaan,” tegas Dr. Junaedi.

 

Penasehat Hukum terdakwa, Saur Oloan HS, usai persidangan menyatakan bahwa dakwaan Pasal 80 terhadap PT Anugrah Setia Abadi sangat dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa korporasi tersebut tidak pernah ditunjuk oleh OJK.

Baca Juga :  Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

 

“Bagaimana mungkin seseorang atau korporasi yang tidak pernah ditunjuk oleh OJK didakwa membocorkan dokumen rahasia sesuai Pasal 80? Ini sangat tidak relevan dan jauh dari fakta hukum. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam melihat fakta-fakta ini,” ujar Saur Oloan kepada awak media.

 

Tim kuasa hukum juga mengingatkan publik dan rekan media untuk terus mengawal kasus ini, mengingat sidang akan dilanjutkan pada Kamis (09/04/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

“Besok adalah momen penting untuk membuat benang merah kasus ini menjadi terang benderang. Kami yakin, keadilan sejati tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tapi ada di hati nurani hakim,” tutupnya.

Penulis : Saichu

Berita Terkait

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pendidikan

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:27 WIB