Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tulang Bawang Barat Realitapublik.id —- Jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Tiyuh Kibang Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada Bulan Maret 2024 lalu, Pelapor yang merupakan Korban inisial MS (25), Warga Tiyih Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.

 

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SD (25) warga Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka penipuan atau penggelapan yang terjadi dua tahun lalu.

 

“Anggota kami telah berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan,” ucapnya. Minggu (12/04/2026)

Baca Juga :  Diduga Aniaya Pemilik Sound System di Pantai Boom, WNA asal Rusia Dilaporkan ke Polisi

 

Lebih lanjut, tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada pada hari selasa tanggal 19 maret 2024, korban menitipkan uang angsuran kendaraan Roda 4 miliknya yang ke 4 hingga yang ke 10.

 

“Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak di bayarkan oleh tersangka hingga akhirnya kendaraan milik korban pun di sita oleh pihak lesing, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Imbuh Akp Juherdi

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

 

“Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 Dan Atau 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.” Pungkasnya.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka
Diduga Aniaya Pemilik Sound System di Pantai Boom, WNA asal Rusia Dilaporkan ke Polisi
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan
Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Polsek Gempol Bekuk Lima Pelaku Residivis Curanmor dan Curemas di Gempol
Bejat! Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak, Polres Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Lagi! Pencurian Motor di Kotabumi, Korban Desak Polres Lampura Tangkap Pelaku
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 9 April 2026 - 21:01 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:24 WIB

Diduga Aniaya Pemilik Sound System di Pantai Boom, WNA asal Rusia Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:08 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:20 WIB

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:28 WIB

Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

Senin, 8 Desember 2025 - 17:08 WIB

Polsek Gempol Bekuk Lima Pelaku Residivis Curanmor dan Curemas di Gempol

Senin, 8 Desember 2025 - 08:59 WIB

Bejat! Ayah Tiri di Pemalang Setubuhi Anak, Polres Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

Berita Terbaru