PEKALONGAN, realitapublik.id — Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi stabilitas ekonomi dan kesehatan di Kota Batik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melakukan terobosan dengan menggandeng Tim Penggerak (TP) PKK sebagai aktor utama dalam mengedukasi masyarakat hingga tingkat rumah tangga.
Langkah strategis ini ditegaskan oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf), saat membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2026 di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan, Rabu (15/04/2026).
Wali Kota Aaf mengungkapkan data keprihatinan terkait maraknya rokok tanpa cukai. Pada tahun 2025, nilai denda pelanggaran rokok ilegal di Pekalongan mencapai Rp124 juta. Sementara itu, hanya dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2026 (Januari-April), angka denda sudah menyentuh Rp55 juta.
“Pelanggaran masih terus terjadi di lapangan. Ini indikator bahwa kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan fisik. Edukasi harus diperkuat, dan ibu-ibu PKK adalah ujung tombak yang paling bersentuhan langsung dengan keluarga,” tegas Aaf.
Dalam arahannya, Aaf menekankan bahwa kader PKK memiliki posisi tawar yang kuat untuk mengubah perilaku suami atau anggota keluarga yang masih merokok. Ia menyadari realitas bahwa separuh dari suami peserta sosialisasi adalah perokok, sehingga edukasi harus dimulai dari rumah sendiri.
Kader PKK dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu, hingga pita cukai bekas. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak tergiur harga murah yang mengorbankan penerimaan negara.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan, memaparkan bahwa keberhasilan menekan rokok ilegal berdampak langsung pada fasilitas yang dinikmati warga melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Saat ini, alokasi DBHCHT Kota Pekalongan disalurkan ke sektor-sektor vital, diantaranya Sektor Kesehatan (60%). Digunakan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan warga guna mendukung program Universal Health Coverage (UHC). Dan Ketenagakerjaan (20%). Dialokasikan untuk berbagai pelatihan kerja bagi masyarakat.
“Jika rokok ilegal marak, penerimaan negara terganggu, dan otomatis dana yang kembali ke masyarakat untuk kesehatan serta pelatihan juga akan berkurang. Inilah yang harus dipahami oleh seluruh warga,” jelas Trieska.
Pemkot Pekalongan berencana memperluas sosialisasi ini secara masif hingga tingkat RT dan RW guna memastikan Kota Pekalongan bersih dari peredaran rokok ilegal yang merugikan pembangunan daerah.
Penulis : Fery Eka spt







