TUBABA, realitapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, meringkus seorang pria berinisial RY (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba, pada Rabu (29/04/2026).
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki yang tega melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,” ujar AKP Juherdi dalam keterangannya, Kamis (30/04/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut diduga kuat karena pengaruh narkotika. AKP Juherdi menjelaskan bahwa pelaku mengaku mengalami halusinasi hebat setelah mengonsumsi sabu.
“Motif sementara, pelaku berhalusinasi usai memakai sabu. Dalam pandangannya, korban bukanlah anaknya. Hal itu memicu pelaku menusuk korban sebanyak 5 hingga 8 kali menggunakan sebilah pisau saat korban sedang menonton TV,” jelas Kasat Reskrim.
Peristiwa bermula pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah, duduk di depan televisi sambil makan. Tanpa peringatan, pelaku masuk dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau ke arah perut dan punggung.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Polres Tubaba langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau jenis cap garpu, satu helai kaos olahraga sekolah warna oranye milik korban, satu kaos singlet, dan satu celana warna oranye yang masih menyisakan jejak peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, RY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tubaba dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas AKP Juherdi. (*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red







