Diduga Berhalusinasi Usai Nyabu, Seorang Ayah Tega Tusuk Anak Kandung Berkali-kali

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berikut barang bukti yang telah diamankan polisi.

i

Pelaku berikut barang bukti yang telah diamankan polisi.

TUBABA, realitapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, meringkus seorang pria berinisial RY (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba, pada Rabu (29/04/2026).

 

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

 

“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki yang tega melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,” ujar AKP Juherdi dalam keterangannya, Kamis (30/04/2026).

Baca Juga :  Dugaan Keretakan Hubungan Berujung Pergeseran Sekda Kota Malang, Kebijakan Manajemen Talenta Jadi Sorotan

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut diduga kuat karena pengaruh narkotika. AKP Juherdi menjelaskan bahwa pelaku mengaku mengalami halusinasi hebat setelah mengonsumsi sabu.

 

“Motif sementara, pelaku berhalusinasi usai memakai sabu. Dalam pandangannya, korban bukanlah anaknya. Hal itu memicu pelaku menusuk korban sebanyak 5 hingga 8 kali menggunakan sebilah pisau saat korban sedang menonton TV,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  ‎Kapolres Pekalongan Kota Benarkan Ada Anggotanya di Lokasi Dugaan Penganiayaan

 

Peristiwa bermula pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah, duduk di depan televisi sambil makan. Tanpa peringatan, pelaku masuk dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau ke arah perut dan punggung.

 

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Polres Tubaba langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau jenis cap garpu, satu helai kaos olahraga sekolah warna oranye milik korban, satu kaos singlet, dan satu celana warna oranye yang masih menyisakan jejak peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Jerat Hukum Baru Menanti Predator Anak di Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kata Damai

 

Atas perbuatannya, RY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tubaba dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas AKP Juherdi. (*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung
Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang
Dugaan Keretakan Hubungan Berujung Pergeseran Sekda Kota Malang, Kebijakan Manajemen Talenta Jadi Sorotan
Terbukti Curi Tas Berisi Uang Rp5 Ribu, Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara
Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP
Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK
Standar Internasional! RSUD Bangil Raih Platinum Award WSO atas Layanan Stroke
Gempar Korban perangkat Desa (PolDes) Desa kalipancur kecamatan Bojong Dibunuh, Pelaku ternyata Sahabat Dekat Korban
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Dugaan Keretakan Hubungan Berujung Pergeseran Sekda Kota Malang, Kebijakan Manajemen Talenta Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Terbukti Curi Tas Berisi Uang Rp5 Ribu, Terdakwa Divonis 4 Bulan Penjara

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:41 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Akad Massal 62 Ribu Rumah KPR Sejahtera FLPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Tiba di Gedung Merah Putih, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Jalani Pemeriksaan KPK

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:34 WIB

Standar Internasional! RSUD Bangil Raih Platinum Award WSO atas Layanan Stroke

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:43 WIB

Gempar Korban perangkat Desa (PolDes) Desa kalipancur kecamatan Bojong Dibunuh, Pelaku ternyata Sahabat Dekat Korban

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:33 WIB

Perangkat Desa Kalipancur Ditemukan Meninggal di Sawah, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terbaru