PALI, realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PA (34) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Karta Dewa ini tak berkutik saat petugas membekuknya di kediamannya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan melalui skema penyamaran atau undercover buy.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan kerapnya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, kami melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian melakukan taktik undercover buy untuk memastikan aktivitas terlarang tersangka,” ujar AKP Dedy.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 30 butir pil ekstasi dengan rincian tiga varian logo:
1. 15 butir berlogo WhatsApp (hijau) berat bruto 5,09 gram.
2. 10 butir berlogo Heineken (merah muda) berat bruto 4,69 gram.
3. 5 butir berlogo granat (merah muda) berat bruto 1,97 gram.
Selain ekstasi, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y21, plastik klip, tisu, serta bantal yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
AKP Dedy menegaskan bahwa tersangka tertangkap tangan saat transaksi berlangsung, sehingga ia tidak dapat mengelak dari jeratan hukum.
“Barang bukti kami dapatkan langsung saat proses transaksi. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, tes urine bagi tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menutup keterangannya, Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang bersih dari narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan. (*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red







