Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan para pedagang pasar saat audensi (foto: Wagiyono Realita Publik)

i

Perwakilan para pedagang pasar saat audensi (foto: Wagiyono Realita Publik)

PEKALONGAN, realitapublik.id — Polemik eks Pasar Darurat Sorogenen kembali memanas. Di tengah rencana Pemerintah Kota Pekalongan mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), para pedagang kaki lima (PKL) meluruskan narasi yang berkembang. Mereka menegaskan tidak menolak relokasi, namun menuntut perlakuan yang manusiawi dan adil di mata hukum.

 

Para pedagang merasa narasi “penolakan” yang beredar tidak sepenuhnya akurat. Mereka siap mendukung kebijakan pemerintah, asalkan penertiban dilakukan secara merata tanpa diskriminasi.

 

Pendamping eks PKL Sorogenen, Yusuf Ahmad, menekankan pentingnya kesetaraan hukum. Ia menyoroti pernyataan Kasat Satpol PP yang dinilai diskriminatif dalam memilah sasaran penertiban.

Baca Juga :  Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

 

Yusuf membeberkan fakta lapangan mengenai banyaknya pelanggaran Perda di kawasan RTH lain yang justru seolah dibiarkan.

 

“Kami tidak menolak relokasi yang manusiawi. Tapi penegakan Perda harus sama, jangan tebang pilih. Lihat Alun-alun, Lapangan Mataram, Taman Wilis, hingga Taman Patiunus yang juga RTH tapi digunakan berdagang. Bahkan Hutan Kota Yosorejo mau dijadikan tempat sampah. Apakah itu bukan pelanggaran? Kalau mau ditindak, tindaklah semua yang melanggar,” tegas Yusuf Ahmad.

 

Ia juga menunjuk banyaknya pedagang yang berdiri di atas trotoar sepanjang jalan protokol Kota Pekalongan yang hingga kini belum tersentuh penertiban serupa.

Baca Juga :  Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global

 

Isu yang jauh lebih mengejutkan muncul terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum aparat terhadap para pedagang. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya tarikan biaya sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 per bulan bagi setiap pedagang.

 

Jika dihitung secara akumulatif selama tujuh tahun terakhir, nilai pungutan ilegal tersebut ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis.

 

“Kalau memang ada relokasi, silakan. Tapi kami juga minta transparansi dan tindak lanjut hukum atas dugaan pungli ini. Jangan hanya pedagang kecil yang ditekan aturan, sementara oknum yang melanggar hukum dibiarkan,” ungkap salah satu pedagang dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

 

Masyarakat pada dasarnya mendukung penataan kawasan demi kenyamanan kota. Namun, langkah tersebut akan kehilangan legitimasi jika dilakukan dengan cara-cara diskriminatif. Para pedagang kini menunggu langkah nyata dari Pemkot Pekalongan untuk menciptakan solusi yang tidak hanya “bersih lingkungannya”, tapi juga “bersih prosesnya”.

 

Kasus PKL Sorogenen kini menjadi ujian bagi integritas penegakan Perda di Kota Pekalongan. Apakah pemerintah berani bertindak adil di semua titik pelanggaran, atau tetap mempertahankan pola tebang pilih yang merugikan rakyat kecil?

Penulis : Wagiyono

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketua LSM TRINUSA Tubaba Ajak Semua Elemen Jaga Kedaulatan Jurnalis
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres PALI Ringkus IRT Pengedar Ekstasi, 30 Butir Pil Berbagai Logo Disita
Gubernur Ahmad Luthfi Temui Massa May Day di Semarang, Klaim Investasi Jateng Aman
Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah
Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global
Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:01 WIB

BREAKING NEWS: Permenaker No. 7 Tahun 2026 Batasi Outsourcing Hanya di 6 Bidang

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:53 WIB

Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:56 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Ketua LSM TRINUSA Tubaba Ajak Semua Elemen Jaga Kedaulatan Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:31 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:54 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Temui Massa May Day di Semarang, Klaim Investasi Jateng Aman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:20 WIB

Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Gelar Reses bersama Masyarakat Grati, Misbakhun: Subsidi Jadi “Tameng” Rakyat Hadapi Kenaikan Harga Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”

Berita Terbaru