Kabar Gembira! Jawa Tengah dan 2 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Cek Rincian Diskonnya

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id — Peluang emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Pemerintah di tiga provinsi, termasuk Jawa Tengah, resmi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026.

 

Kebijakan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga menawarkan diskon pokok pajak hingga kemudahan proses balik nama tanpa KTP pemilik lama.

Berikut adalah daftar rincian program pemutihan di tiga provinsi tersebut:

 

1. Provinsi Jawa Tengah (Program ‘Gas Jateng 5%’)

Pemprov Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 meluncurkan program unggulan bagi warga Jateng yang berlaku mulai 20 Februari hingga 21 Desember 2026.

Baca Juga :  Tiyuh Gunung Katun Malai Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026, 5 KPM Terima Bantuan Langsung 4 Bulan

Keringanan yang diberikan:

 

Diskon Pokok PKB: Potongan langsung sebesar 5%.

Sanksi Administrasi: Pengurangan atau pembebasan denda keterlambatan.

Tunggakan Pajak: Potongan khusus untuk tunggakan periode tertentu.

 

2. Provinsi Bali

Bali konsisten menjalankan program keringanan sesuai Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang telah dimulai sejak awal Januari 2026.

 

Rincian Diskon:

Kendaraan ≤ 200 cc: Potongan PKB 8%.

Kendaraan > 200 cc: Potongan PKB 9%.

Wajib Pajak Tanpa Tunggakan: Tambahan potongan 10% (untuk ≤ 200 cc) dan 5% (untuk > 200 cc).

BBNKB: Keringanan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

 

3. Provinsi Bengkulu

Berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Bengkulu fokus pada penyelesaian tunggakan dan proses mutasi kendaraan.

Keringanan yang diberikan:

 

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh.

Diskon Biaya Mutasi: Potongan sebesar 50% bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Bengkulu.

Terobosan Baru: Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

 

Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan tahun ini adalah kemudahan pengurusan pajak tanpa perlu KTP pemilik lama. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons kesulitan masyarakat saat membeli kendaraan bekas.

Baca Juga :  Kawal Konektivitas Wilayah, Bupati Tubaba Dampingi Wagub Lampung Tinjau Proyek Jalan Rp38,5 Miliar 

 

Meskipun akan diberlakukan secara nasional, tahap awal difokuskan pada 6 provinsi prioritas: Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.

 

“Polri memastikan akan merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat. Namun, pemilik kendaraan wajib meneken surat pernyataan untuk melakukan balik nama ke identitas sendiri dalam jangka waktu 12 bulan ke depan,” jelas Brigjen Pol. Wibowo.

 

Langkah inovatif ini patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Selain meringankan beban finansial wajib pajak, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat serta validitas data kepemilikan kendaraan secara nasional.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang
PT PMC Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Tamansari: “Semua Sesuai Prosedur Hukum dan SHGB Sah”
Perkuat Ekosistem Halal Sumatra, Kepala BPJPH Lampung Galang Sinergi Strategis di Provinsi Bengkulu
GOW PALI Salurkan Bantuan Pengobatan Bupati Asgianto untuk Warga Talang Ubi
Pemkab PALI Konsultasi ke KemenPAN-RB, Matangkan Evaluasi Jabatan dan Tukin ASN 
Komisi I DPRD Situbondo Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Sepihak Terkait Isu Pilkades PAW
Estafet Kepemimpinan, Putra Jaya Umar Resmi Jabat Ketua DPD Golkar Tulang Bawang Barat 
Lantik 30 Pejabat, Wakil Bupati Tubaba Tekankan ASN Harus Kerja Terukur dan Penuh Cinta 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:44 WIB

Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:01 WIB

PT PMC Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Tamansari: “Semua Sesuai Prosedur Hukum dan SHGB Sah”

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:54 WIB

Perkuat Ekosistem Halal Sumatra, Kepala BPJPH Lampung Galang Sinergi Strategis di Provinsi Bengkulu

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:44 WIB

Kabar Gembira! Jawa Tengah dan 2 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Cek Rincian Diskonnya

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:46 WIB

GOW PALI Salurkan Bantuan Pengobatan Bupati Asgianto untuk Warga Talang Ubi

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:39 WIB

Komisi I DPRD Situbondo Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Sepihak Terkait Isu Pilkades PAW

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:23 WIB

Estafet Kepemimpinan, Putra Jaya Umar Resmi Jabat Ketua DPD Golkar Tulang Bawang Barat 

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:50 WIB

Lantik 30 Pejabat, Wakil Bupati Tubaba Tekankan ASN Harus Kerja Terukur dan Penuh Cinta 

Berita Terbaru