REALITAPUBLIK.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026. Mengusung tema utama “Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia”, momen bersejarah ini diarahkan untuk meneguhkan kembali nilai-nilai dasar negara sekaligus menjadi momentum aksi nyata bagi seluruh elemen bangsa.
Selain mewajibkan pelaksanaan upacara bendera, BPIP juga mendorong masyarakat luas untuk memeriahkan hari libur nasional ini secara produktif lewat ragam aksi sosial yang berbasis gotong royong.
Rekomendasi Aksi Sosial Kreatif Kemasyarakatan
Guna membumikan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat, BPIP mengimbau penyelenggaraan kegiatan publik yang memberikan manfaat langsung, meliputi:
- Pelayanan Kesehatan: Aksi donor darah massal dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga.
- Jaring Pengaman Sosial: Penyaluran paket bantuan sosial (bansos) tepat sasaran serta penyelenggaraan pasar murah.
- Dukungan Pendidikan: Pengumpulan dan penyaluran pakaian serta perlengkapan sekolah layak pakai untuk anak-anak kurang mampu.
- Kepedulian Lingkungan & Hukum: Pelaksanaan kerja bakti massal di lingkungan RT/RW hingga penyediaan layanan konsultasi hukum gratis.
Prosedur Pengibaran dan Penurunan Bendera
Berdasarkan surat edaran tersebut, aturan baku mengenai penghormatan terhadap simbol negara diatur sebagai berikut:
- Pengibaran: Seluruh instansi kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, swasta, satuan pendidikan, hingga perumahan warga diwajibkan mengibarkan bendera Sang Merah Putih satu hari penuh pada 1 Juni 2026.
- Penurunan: Dilakukan serentak pada pukul 17.00 waktu setempat oleh Paskibraka secara internal, tanpa melibatkan kehadiran peserta upacara maupun tamu undangan luar.
Upacara utama tingkat pusat dijadwalkan berlangsung di Jakarta mulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia selaku Inspektur Upacara. Publik dapat menyaksikan jalannya prosesi kenegaraan ini melalui siaran langsung televisi nasional serta kanal digital resmi milik BPIP RI.
Sementara untuk instansi daerah dan institusi pendidikan, upacara wajib dilaksanakan secara luring pada pukul 08.00 waktu setempat.
Berikut susunan acara baku upacara bendera 1 Juni 2026 sesuai ketetapan BPIP:
1. Persiapan upacara dan peserta memasuki lapangan.
2. Komandan Upacara memasuki tempat upacara.
3. Inspektur Upacara tiba di lokasi.
4. Penghormatan pasukan dan laporan Komandan Upacara.
5. Pengibaran bendera Sang Merah Putih
6. Mengheningkan cipta.
7. Pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945.
8. Amanat Inspektur Upacara (wajib membacakan naskah Pidato Kepala BPIP).
9. Pembacaan doa.
10. Laporan penutup, penghormatan pasukan, dan penutupan.






