JAKARTA, realitapublik.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). Kebijakan ini mengatur tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/06/2026).
Langkah strategis ini diterbitkan sebagai upaya percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat segera mengintegrasikan data LP2B ke dalam dokumen tata ruang masing-masing tanpa harus menunggu siklus revisi RTRW yang memakan waktu cukup panjang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini. Intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa SEB ini menjadi solusi sementara untuk mengatasi kendala prosedural di daerah. Selama ini, Pemda kerap terhambat karena harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sekali sesuai dengan ketentuan normatif yang berlaku. Lewat surat edaran ini, Pemda bisa bergerak cepat mengamankan dokumen tata ruang sembari menunggu regulasi yang lebih permanen.
Di samping itu, pemerintah pusat saat ini juga tengah mematangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Perubahan aturan tersebut dinilai krusial demi memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menyelaraskan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan lainnya, seperti kawasan perumahan, industri, pariwisata, maupun proyek strategis nasional.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang ditandatangani, kami harapkan seluruh kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera melakukan penyesuaian RTRW,” tegas Menteri ATR/BPN.
Menjawab Tantangan Alih Fungsi Lahan
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa SEB ini hadir untuk menjawab riak persoalan implementasi perlindungan lahan di tingkat akar rumput.
“Kementerian ATR/BPN mungkin sempat mengalami kesulitan dalam mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu, diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi, di mana gubernur yang nanti akan mengatur dan memberikan keleluasaan,” urai Tito.
Mendagri mencontohkan sejumlah wilayah penyangga seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan pelik. Sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) dalam realitanya telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan industri. Kondisi dinamis tersebut memerlukan jalan keluar agar proteksi terhadap lahan pangan tetap berjalan lurus tanpa mengorbankan dinamika pembangunan serta pelayanan pertanahan masyarakat.
Melalui terobosan ini, Mendagri optimistis kebijakan terintegrasi tersebut mampu menyokong dua program prioritas nasional pemerintahan Presiden secara simultan dan berkesinambungan.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden. Sekaligus, membantu menyelesaikan permasalahan perumahan agar program pembangunan 3 juta rumah per tahun dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Tito.
Kolaborasi harmonis antara Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN ini menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan, khususnya pelaku usaha di sektor pengembang properti. SEB ini dinilai memberikan kepastian hukum dan ruang gerak yang proporsional agar agenda ketahanan pangan nasional serta pemenuhan hajat papan rakyat dapat berakselerasi bersama. (*)
Penulis : Fery Eka spt






