Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil membekuk dua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Dusun I, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kedua tersangka yang diringkus yakni DA (24), warga Dusun I Desa Sinar Dewa, dan R (23), warga Dusun IX Desa Karta Dewa. Keduanya berkomplot membobol rumah korban yang sedang kosong dengan cara merusak gerendel pintu menggunakan linggis.

Aksi pembobolan ini terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat pulang dari rumah kerabatnya sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah jebol dan terbuka lebar.Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban terkejut karena sejumlah peralatan kerja dan barang berharga miliknya telah raib, meliputi:

  • -1 unit mesin rumput merek STIHL FR 3001
  • 1 unit mesin gergaji mesin (chainsaw)1 unit tangki semprot pertanian
  • 1 tabung gas elpiji 3 kilogram
  • 1 buah dodos dan 1 buah egrek (alat panen sawit)
Baca Juga :  Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.

Baca Juga :  Spesialis Pencurian Kabel Penangkal Petir Gedung KDMP Batang Dibekuk Polisi

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku setelah anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan lapangan.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi serta membekuk kedua tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Ardiansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Mereka berbagi peran saat mencongkel pintu belakang rumah korban dan mengangkut barang-barang hasil jarahan menggunakan sepeda motor untuk disembunyikan.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga bergerak cepat mengamankan seluruh barang bukti milik korban sebelum sempat dijual oleh pelaku. Petugas menyita satu buah linggis yang digunakan untuk membobol rumah serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai sebagai sarana kejahatan.

Baca Juga :  Suasana Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Pekalongan, Satu Wafat di Pesawat 

“Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum. Penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum
Monitoring dan evaluasi di Desa Karang Sakti, Camat Apresiasi Kinerja Kepala Desa.
Aksi di Tugu Adipura: Bunyi Centong Bersahutan Sambil Teriak ‘Jangan Stop MBG’
Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal
Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama
Camat Bungatan, Yogie: Korupsi Ibarat Api yang Harus Dipadamkan Sejak Dini
Cegah Peredaran Narkoba, Putra Jaya Umar Desak Pembatasan Hiburan Malam
Bentengi Generasi Muda, H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:19 WIB

Sengketa Surat Keterangan Waris di Sijambe Menggelinding ke Ranah Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

Monitoring dan evaluasi di Desa Karang Sakti, Camat Apresiasi Kinerja Kepala Desa.

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Bobol Rumah Kosong Pakai Linggis, Dua Pemuda di Talang Ubi Diringkus Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:18 WIB

Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Ringkus Lansia Pelaku Pembacokan Brutal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Sinergi Dua Kementerian: Integrasikan LP2B ke Dokumen RTRW dan RDTR Melalui Surat Edaran Bersama

Senin, 22 Juni 2026 - 11:19 WIB

Camat Bungatan, Yogie: Korupsi Ibarat Api yang Harus Dipadamkan Sejak Dini

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:02 WIB

Cegah Peredaran Narkoba, Putra Jaya Umar Desak Pembatasan Hiburan Malam

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:46 WIB

Bentengi Generasi Muda, H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba

Berita Terbaru