Mangkir Mediasi Tiga Kali, Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Lahan di Malang Ancam Pidanakan Oknum Terkait

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

MALANG, realitapublik.id — Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Upaya penyelesaian sengketa melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Kidal kembali menemui jalan buntu untuk ketiga kalinya. Hal ini dipicu oleh mangkirnya penasihat hukum dari pihak terlapor tanpa alasan yang jelas.

 

Sikap abai tersebut menyulut reaksi keras dari tim hukum korban. Pihak lawan dinilai tidak hanya menghindari tanggung jawab, melainkan juga telah mencederai marwah institusi pemerintahan desa.

 

Ila Maesaroh, selaku pemilik sah lahan seluas 500 meter persegi, hadir tepat waktu di Balai Desa Kidal sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Hertanto Bhudi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. Kehadiran mereka bertujuan untuk memenuhi undangan resmi dari kepala desa.

 

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Melanda SDN 14 Tulang Bawang Tengah, Deretan Ruang Kelas Hangus Terbakar 

Hertanto menegaskan bahwa kliennya mengantongi bukti kepemilikan mutlak berupa Akta Jual Beli (AJB) yang sah sejak tahun 1996. Lahan tersebut dibeli secara legal dari orang tua Nur Hasanah. Berdasarkan lini masa tersebut, saat transaksi terjadi 30 tahun lalu, Nur Hasanah sendiri masih balita berusia sekitar 2 tahun.

 

“Produk hukum yang terbit 30 tahun lalu adalah sah dan mengikat. Yang mengajukan dan menyaksikan saat itu adalah mantan Kepala Desa Kidal yang sampai saat ini masih hidup, begitu pula saksi-saksi sejarahnya. Menjadi aneh ketika tiba-tiba muncul bangunan di atas lahan tersebut oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki legalitas kepemilikan,” urai Hertanto tajam.

 

Hertanto sangat menyayangkan sikap sejawat seprofesinya—penasihat hukum Nur Hasanah—yang dinilai tidak menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme advokat.

 

“Sebagai sesama penegak hukum, seharusnya kita memberikan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana menghormati lembaga formal seperti pemerintahan desa. Mangkir hingga tiga kali berturut-turut dari undangan resmi ini bukan lagi masalah teknis, tapi bentuk ketidakprofesionalan,” tegas Hertanto.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Pemkab Batang Terjunkan 825 Petugas secara Door to Door

 

Senada dengan kuasa hukum korban, Kepala Desa Kidal, Ahmad Taufik, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Pemerintah desa telah menunjukkan iktikad baik dengan memfasilitasi ruang dialog demi menjaga kondusivitas warga, namun ruang tersebut justru dikosongkan oleh pihak terlapor.

 

“Kami sangat menyayangkan. Mediasi ini adalah langkah terbaik dari desa agar persoalan mencari solusi tanpa harus saling menjatuhkan. Namun, kesempatan emas ini justru disia-siakan,” ujar Ahmad Taufik.

 

Meski berulang kali dikecewakan, pihak Ila Maesaroh masih membuka pintu damai untuk satu kali kesempatan terakhir pada minggu depan. Namun, ini merupakan maklumat terakhir sebelum perkara digulirkan ke ranah hukum pidana.

Baca Juga :  KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

 

Hertanto mengisyaratkan bahwa langkah hukum ke depan tidak main-main. Pihaknya tidak hanya membidik pasal penyerobotan lahan, namun juga mencium adanya indikasi konspirasi yang melibatkan internal aparatur desa.

 

“Kami masih beriktikad baik memberi waktu satu minggu lagi. Tapi jika momentum terakhir ini kembali diabaikan, jangan salahkan kami jika melangkah ke jalur hukum. Unsur pidana penyerobotan lahan sudah terpenuhi, dan kami menduga ada indikasi pemalsuan dokumen yang ikut melibatkan oknum aparatur Desa Kidal di dalam pusaran kasus ini,” pungkas Hertanto secara tegas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Nur Hasanah maupun tim penasihat hukumnya belum memberikan konfirmasi resmi maupun klarifikasi tertulis terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam tiga kali agenda mediasi tersebut. (*)

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu
LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar
Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 
Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran
Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM
Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa
Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 
Warga Pelosok Campoan Situbondo Segera Nikmati Jembatan Garuda Merah Putih
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Mangkir Mediasi Tiga Kali, Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Lahan di Malang Ancam Pidanakan Oknum Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:34 WIB

Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:08 WIB

LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:44 WIB

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:35 WIB

Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 

Berita Terbaru