MALANG, realitapublik.id — Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Upaya penyelesaian sengketa melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Kidal kembali menemui jalan buntu untuk ketiga kalinya. Hal ini dipicu oleh mangkirnya penasihat hukum dari pihak terlapor tanpa alasan yang jelas.
Sikap abai tersebut menyulut reaksi keras dari tim hukum korban. Pihak lawan dinilai tidak hanya menghindari tanggung jawab, melainkan juga telah mencederai marwah institusi pemerintahan desa.
Ila Maesaroh, selaku pemilik sah lahan seluas 500 meter persegi, hadir tepat waktu di Balai Desa Kidal sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Hertanto Bhudi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. Kehadiran mereka bertujuan untuk memenuhi undangan resmi dari kepala desa.
Hertanto menegaskan bahwa kliennya mengantongi bukti kepemilikan mutlak berupa Akta Jual Beli (AJB) yang sah sejak tahun 1996. Lahan tersebut dibeli secara legal dari orang tua Nur Hasanah. Berdasarkan lini masa tersebut, saat transaksi terjadi 30 tahun lalu, Nur Hasanah sendiri masih balita berusia sekitar 2 tahun.
“Produk hukum yang terbit 30 tahun lalu adalah sah dan mengikat. Yang mengajukan dan menyaksikan saat itu adalah mantan Kepala Desa Kidal yang sampai saat ini masih hidup, begitu pula saksi-saksi sejarahnya. Menjadi aneh ketika tiba-tiba muncul bangunan di atas lahan tersebut oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki legalitas kepemilikan,” urai Hertanto tajam.
Hertanto sangat menyayangkan sikap sejawat seprofesinya—penasihat hukum Nur Hasanah—yang dinilai tidak menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme advokat.
“Sebagai sesama penegak hukum, seharusnya kita memberikan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana menghormati lembaga formal seperti pemerintahan desa. Mangkir hingga tiga kali berturut-turut dari undangan resmi ini bukan lagi masalah teknis, tapi bentuk ketidakprofesionalan,” tegas Hertanto.
Senada dengan kuasa hukum korban, Kepala Desa Kidal, Ahmad Taufik, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Pemerintah desa telah menunjukkan iktikad baik dengan memfasilitasi ruang dialog demi menjaga kondusivitas warga, namun ruang tersebut justru dikosongkan oleh pihak terlapor.
“Kami sangat menyayangkan. Mediasi ini adalah langkah terbaik dari desa agar persoalan mencari solusi tanpa harus saling menjatuhkan. Namun, kesempatan emas ini justru disia-siakan,” ujar Ahmad Taufik.
Meski berulang kali dikecewakan, pihak Ila Maesaroh masih membuka pintu damai untuk satu kali kesempatan terakhir pada minggu depan. Namun, ini merupakan maklumat terakhir sebelum perkara digulirkan ke ranah hukum pidana.
Hertanto mengisyaratkan bahwa langkah hukum ke depan tidak main-main. Pihaknya tidak hanya membidik pasal penyerobotan lahan, namun juga mencium adanya indikasi konspirasi yang melibatkan internal aparatur desa.
“Kami masih beriktikad baik memberi waktu satu minggu lagi. Tapi jika momentum terakhir ini kembali diabaikan, jangan salahkan kami jika melangkah ke jalur hukum. Unsur pidana penyerobotan lahan sudah terpenuhi, dan kami menduga ada indikasi pemalsuan dokumen yang ikut melibatkan oknum aparatur Desa Kidal di dalam pusaran kasus ini,” pungkas Hertanto secara tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nur Hasanah maupun tim penasihat hukumnya belum memberikan konfirmasi resmi maupun klarifikasi tertulis terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam tiga kali agenda mediasi tersebut. (*)
Penulis : Bil
Editor : Red






