PEKALONGAN realitapublik.id – Sidang perkara pidana terdakwa MAWA di Pengadilan Negeri Pekalongan kian memanas. Dalam agenda pembuktian, saksi ahli yang dihadirkan menyatakan bahwa kasus ini berpotensi mengandung cacat formil dan materiil jika seluruh dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan benar-benar terbukti.
Kini, bola panas ada di tangan majelis hakim yang harus jeli menguji kebenaran materiil dari seluruh kesaksian dan alat bukti yang ada.
Aroma kejanggalan dalam kasus ini mulai tercium sejak agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Ayah kandung MAWA, berinisial M, memberikan kesaksian mengejutkan di ruang sidang. Ia membeberkan adanya oknum yang meminta sejumlah uang agar barang-barang sitaan milik terdakwa bisa dikembalikan.
Selain dugaan pungli, keluarga juga mengeluhkan hilangnya sejumlah barang berharga dan uang tunai saat proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur (SOP). Kesaksian M ini diperkuat oleh saksi NH, sementara saksi H memberikan keterangan tambahan mengenai kedekatan antara MAWA dan rekannya, RZQ alias ATG.
Berangkat dari fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum MAWA menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum terkait penanganan barang sitaan tersebut.
Gerakan ini mendapat respons positif dari masyarakat sipil. Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, menyatakan. “Kami siap mengawal pelaporan keluarga korban ke instansi terkait agar kasus ini diusut tuntas secara transparan,” ujarnya.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Pekalongan selaku pihak penyidik masih belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka di persidangan. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan klarifikasi seimbang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya, di mana publik menanti apakah pembuktian cacat formil ini mampu mengubah arah vonis hakim.
Penulis : Wildan Purna Irawan
Editor : Red







