Sidang Narkotika di PN Pekalongan Terhambat Saksi Verbalisan Mangkir, LSM Pejuang 24 Angkat Suara

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sintetis (sinte) di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (23/7/2026), menuai sorotan publik. Agenda krusial berupa pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik) berinisial B dari Satresnarkoba Polres Pekalongan batal dilaksanakan akibat ketidakhadiran saksi di muka persidangan.

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 menyayangkan insiden tersebut. Pihaknya menilai ketidakhadiran saksi kunci dari institusi kepolisian berpotensi mencederai asas peradilan yang jujur, adil, dan bermartabat (due process of law).

 

Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa saksi verbalisan B tidak dapat hadir karena keberadaannya belum diketahui pasti. JPU menduga yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai penyidik atau berstatus non-job.

Baca Juga :  Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

 

Menanggapi argumen tersebut, Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, menegaskan bahwa alasan administratif atau dinamika internal kepolisian seharusnya tidak menjadi penghambat dalam penegakan kebenaran materiil.

 

“Sebagai anggota Polri aktif, mutasi atau alih jabatan adalah hal biasa dalam organisasi. Namun, hal itu tidak menghapus kewajiban hukum seseorang untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim. Alasan ‘tidak diketahui keberadaannya’ di dalam persidangan justru mencerminkan lemahnya koordinasi antar-penegak hukum,” tegas Teguh.

 

Kedudukan saksi verbalisan memiliki bobot strategis untuk menguji keabsahan serta kebenaran substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika terdakwa membantah atau mencabut isi BAP atas dugaan adanya intimidasi maupun ketidaksesuaian prosedur, keterangan penyidik di bawah sumpah menjadi instrumen penyeimbang yang utama.

Baca Juga :  23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

 

Tanpa konfirmasi langsung dari saksi verbalisan di persidangan, proses pembuktian terancam dibayangi keraguan yang beralasan (reasonable doubt). Kondisi ini dinilai merugikan hak-hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) dan transparan.

 

Penasihat Hukum terdakwa, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., M.H.Kes., menyampaikan keberatan keras di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nofan, S.H., M.H. Pihaknya menekankan bahwa pencarian kebenaran materiil tidak boleh disandarkan pada asumsi atau spekulasi administratif semata.

 

Merespons keberatan tim Penasihat Hukum, Majelis Hakim PN Pekalongan mengambil sikap tegas. Hakim mengeluarkan penetapan resmi yang memerintahkan JPU untuk kembali melakukan pemanggilan secara patut serta mewajibkan penderitaan dan kehadiran saksi verbalisan B pada agenda persidangan berikutnya.

Baca Juga :  Polsek Bunga Mayang Selesaikan Perselisihan Warga Melalui Rembuk Pekon

 

Sebagai bentuk pengawasan publik independen, LSM Pejuang 24 menyampaikan tiga poin evaluasi atas penundaan persidangan ini:

 

Tanggung Jawab Hukum Melekat: Kewajiban penyidik untuk bersaksi di hadapan majelis hakim bersifat melekat dan tidak gugur hanya karena mutasi jabatan maupun penugasan lain.

Penguatan Sinergi Penegak Hukum: Kejaksaan dan Kepolisian didesak memperkuat mekanisme koordinasi dan pemanggilan saksi kedinasan demi menjamin kepastian hukum serta efisiensi proses peradilan.

Komitmen Pengawalan Publik: LSM Pejuang 24 memastikan akan terus mengawal jalannya persidangan perkara ini guna menjaga agar prinsip keterbukaan dan keadilan substantif tetap ditegakkan secara konsisten.

Penulis : Wildan Purna Irawan

Berita Terkait

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan
Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 
Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa
HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur
Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram
Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor
Jaringan Narkoba Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Butir Ekstasi
Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:57 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:37 WIB

Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:46 WIB

Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:11 WIB

Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jaringan Narkoba Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Butir Ekstasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19 WIB

Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Hancurkan Trotoar dan Picu Kemacetan, Operasional Cititrans Sumpil Dikeluhkan Warga: Dishub Kota Malang Layangkan Peringatan Ketiga

Berita Terbaru