PEKANBARU – Tim gabungan dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar gudang penyimpanan narkotika di kawasan Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang kurir berinisial YY (42) dan menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram. [1]
“Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkotika. Di lokasi tersebut, kami mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).
Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menemukan sejumlah barang bukti di lokasi pertama, petugas melakukan interogasi mendalam terhadap YY. Tersangka kemudian bernyanyi dan mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah kontrakan kedua yang juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan,” imbuh Kombes Putu.
Dari kedua lokasi tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa:
- 4 kilogram sabu (berat kotor dari 4 bungkus).48.411 butir pil ekstasi.
- 535 gram serbuk dan pecahan ekstasi (berat kotor dari 21 bungkus).
- 322 cartridge vape yang mengandung etomidate.
- 729 butir pil Happy Five.






