PEKALONGAN realitapublik.id — Transparansi penggunaan anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Pekalongan kini berada di bawah sorotan publik. Berpatokan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) serta pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) senilai Rp4,229 miliar resmi adukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
Langkah hukum tersebut diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pejuang 24 pada Rabu (23/7/2026). Laporan ini menempatkan performa akuntabilitas 35 anggota DPRD Kota Pekalongan periode berjalan dalam ujian besar.
Pengaduan ini bukan tanpa alasan. LSM Pejuang 24 mendasarkan laporannya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Tengah No. 82.B/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. LHP tersebut mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek, pendampingan, hingga penelaahan Ranperda pada Sekretariat DPRD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso (yang akrab disapa SilfaHadi), menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud pengawasan publik agar keuangan daerah tidak dikelola secara sembrono.
“Kami tidak sedang menghakimi atau menuding pihak tertentu. Namun, LHP BPK adalah dokumen resmi negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menguji secara terbuka: apakah ada unsur tindak pidana korupsi di balik pengerahan anggaran miliaran rupiah ini atau tidak,” ujar Teguh.
Dalam berkas pengaduannya, Kejari Kota Pekalongan didesak untuk tidak sekadar melakukan pemeriksaan formalitas, melainkan mendalami seluruh rantai akuntabilitas anggaran, meliputi:
Audit Dokumen: Menelisik alur perencanaan, kontrak kerja sama, bukti transaksi, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Verifikasi Lapangan: Memeriksa keabsahan daftar hadir peserta serta realisasi pelaksanaan kegiatan Bimtek.
Penelusuran Aliran Dana: Mengusut potensi cashback atau deviasi penggunaan anggaran.
Koordinasi Auditor: Melibatkan BPK RI maupun BPKP untuk menghitung nilai pasti kerugian negara jika ditemukan iktikad buruk (mens rea).
Kasus ini menjadi tolok ukur keseriusan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dalam merespons temuan auditor negara. Penggunaan anggaran fungsi legislasi dan peningkatan kapasitas anggota dewan idealnya berbanding lurus dengan kualitas produk hukum yang dihasilkan, bukan justru menyisakan celah persoalan hukum.
Publik kini menanti ketegasan Kejari Kota Pekalongan untuk mengusut tuntas aduan tersebut secara profesional, independen, dan transparan demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).
Penulis : Wildan Purna Irawan
Editor : Red






