LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, memicu sorotan publik. Pengerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi senilai Rp195.000.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan standar kualitas serta keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media realitapublik.id, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sido Makmur ini. Selain ditemukan material paving block yang retak dan pecah tetap dipasangkan, para pekerja di lokasi juga kedapatan tidak menerapkan standar Alat Pelindung Diri (APD/safety), padahal kewajiban penggunaan K3 telah tercantum dalam papan informasi proyek.
Saat dimintai keterangan di lokasi, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa estimasi panjang saluran irigasi yang dikerjakan berkisar 400 meter. Pekerja tersebut menyarankan agar konfirmasi teknis lebih lanjut disampaikan langsung kepada ketua pelaksana. “Kalau mau lebih jelas, langsung konfirmasi saja ke Pak Jumari, kakak dari Pak Kades Bandar Sakti,” ujar salah satu pekerja.
Menanggapi pemberitaan awal mengenai kualitas pengerjaan, Kepala Desa Bandar Sakti, memberikan tanggapannya. Ia menyatakan telah turun langsung ke lokasi proyek bersama pendamping dari Balai Besar untuk melakukan pengecekan.
“Saya dan pendamping sudah turun ke lokasi. Sebenarnya material yang dipasang itu bukan barang rusak,” jelas Kades saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan bahwa kapasitas Pemerintah Desa hanya sebatas memberikan pemberitahuan dan persetujuan administrasi, bukan sebagai pelaksana teknis proyek. Menurutnya, program P3TGAI dikelola langsung oleh kelompok tani penerima manfaat dengan pengawasan dari pendamping balai.
“P3TGAI ini bukan pengerjaan oleh PT, melainkan swakelola masyarakat. Jangan sekali-kali mengambil keuntungan dari proyek pemerintah ini,” tambahnya.
Namun, ketika ditanyakan mengenai tanggal pasti pelaksanaan peninjauan lapangan tersebut, baik Kepala Desa maupun pihak pendamping balai mengaku lupa detail waktunya lantaran padatnya agenda kegiatan.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Ketua P3A Sido Makmur, Jumari yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Bandar Sakti menemui jalan buntu. Pesan singkat maupun panggilan telepon melalui aplikasi pesan WhatsApp yang dilayangkan awak media tidak mendapat jawaban.
Tak berhenti di situ, awak media mencoba menghubungi nomor rekan kerja proyek di lokasi. Ketika sambungan telepon terhubung, Jumari sempat mengangkatnya. Namun, saat ditanyakan keberadaannya untuk konfirmasi berita, Jumari mengaku sedang berada di Polsek/DM, lalu mematikan sambungan telepon secara sepihak. Saat awak media melakukan pengecekan ulang kepada rekan di lokasi yang dimaksud, keberadaan yang bersangkutan ternyata tidak ditemukan.
Hingga berita ini ditayangkan, Jumari selaku penanggung jawab kegiatan P3A Sido Makmur belum memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan pengabaian APD K3 pada proyek irigasi tersebut.
Penulis : Rody Sandra
Editor : Red






