Keruk Tebing untuk Kebun Sawit, Penimbunan Lubang Irigasi Desa Sidomukti Dipertanyakan

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Aktivitas penimbunan sejumlah lubang di sisi jaringan irigasi Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung, menuai sorotan tajam dari sejumlah masyarakat.

Sorotan mereka terhadap lubang-prosesnya, dimana tanah pada bagian bibir tebing irigasi dikeruk menggunakan alat berupa ekskavator lalu tebing yang dikeruk langsung digunakan untuk menimbun lubang di sekitarnya.

Pantauan media di lokasi pada Selasa (18/8/2026), memperlihatkan adanya aktivitas pengerukan tanah di sekitar jaringan irigasi. Sejumlah bagian yang sebelumnya berupa cekungan atau lubang kini rata akibat ditimbun material tanah hasil pengerukan tebing.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai fungsi teknis lubang tersebut, serta legalitas aktivitas pengerukan. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah proyek mandiri ini telah mengantongi izin dari instansi yang berwenang mengelola jaringan irigasi.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Informasi APBDes Samborejo Memanas, KI Jawa Tengah Semprot Kepala Desa

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas tersebut digerakkan oleh seorang warga Desa Sidomukti berinisial PY.

“Iya, yang mengeruk tanah lalu menimbun lubang galian ini namanya PY, warga Sidomukti,” ujar sumber tersebut kepada media, Selasa (18/8/2026).

Ia menambahkan, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa lahan sempadan irigasi tersebut nantinya akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kabar-kabarnya mau ditanami pohon sawit, Pak. Itu desas-desus yang saya dengar di sini,” katanya.

Baca Juga :  Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek

Secara teknis, penimbunan di sekitar jaringan irigasi bukan sekadar persoalan estetika atau perubahan kontur tanah. Jika lubang yang ditimbun merupakan bagian dari sistem pengendalian limpasan air (seperti rorak), maka perubahan lahan ini berpotensi merusak tata air

Rorak berfungsi menahan limpasan air hujan, mencegah erosi, dan menampung sedimen agar tidak mendangkalkan saluran air utama. Jika fungsi ini hilang, aliran irigasi bagi pertanian warga terancam terganggu.

Sesuai aturan, jaringan irigasi memiliki kawasan sempadan yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, aparat dan instansi teknis terkait perlu segera turun tangan untuk memastikan status lahan, fungsi teknis lubang yang ditimbun, serta keabsahan penggunaan alat berat di lokasi tersebut.

Baca Juga :  HUT ke-14 IWO, PW Lampung dan Korlip Realitapublik.id Pesankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian Jurnalis

Jika terbukti ada pengrusakan atau pengalihan fungsi fasilitas umum tanpa izin, kasus ini memerlukan penanganan serius demi melindungi hak-hak para petani yang bergantung pada ketersediaan air irigasi.

Hingga berita ini diturunkan, PY belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengerukan maupun isu alih fungsi lahan menjadi kebun sawit.

Media ini juga terus berupaya menghubungi Pemerintah Desa Sidomukti, Pemerintah Kecamatan Abung Timur, Dinas instansi terkait di Kabupaten Lampung Utara, serta pihak pengelola jaringan irigasi untuk mendapatkan konfirmasi yang berimbang. (*)

Penulis : R Sandra

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi di Mlandingan: Rajut Religiusitas di Momentum Agustusan
Bupati PALI Dipanggil KPK, Pemkab: Hanya Saksi, Masyarakat Jangan Berspekulasi
DPD II Golkar Tubaba Serahkan Surat Tugas LO dan Tim Teknis ke KPU dan Bawaslu
Reses di Dua Tiyuh, Legislator Golkar Putra Jaya Umar Perjuangkan Usulan Infrastruktur Warga
Paskibraka Abab Sukses Kibarkan Bendera, Legislator PALI Beri Pujian Khusus
Upacara HUT ke-81 RI di Abung Semuli Berlangsung Khidmat, Diwarnai Pemotongan Tumpeng hingga Pembagian Bansos
Proyek Pembangunan Balai Nikah KUA Tumijajar Senilai Rp1,3 Miliar Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan
Raih Nomor Urut 2, Shofiya Fikri Handayani Siap Gelorakan Perubahan di Tiyuh Mekar Asri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Peringatan Maulid Nabi di Mlandingan: Rajut Religiusitas di Momentum Agustusan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Keruk Tebing untuk Kebun Sawit, Penimbunan Lubang Irigasi Desa Sidomukti Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Bupati PALI Dipanggil KPK, Pemkab: Hanya Saksi, Masyarakat Jangan Berspekulasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:50 WIB

DPD II Golkar Tubaba Serahkan Surat Tugas LO dan Tim Teknis ke KPU dan Bawaslu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Paskibraka Abab Sukses Kibarkan Bendera, Legislator PALI Beri Pujian Khusus

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di Abung Semuli Berlangsung Khidmat, Diwarnai Pemotongan Tumpeng hingga Pembagian Bansos

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Proyek Pembangunan Balai Nikah KUA Tumijajar Senilai Rp1,3 Miliar Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Raih Nomor Urut 2, Shofiya Fikri Handayani Siap Gelorakan Perubahan di Tiyuh Mekar Asri

Berita Terbaru