PASURUAN, realitapublik.id – Keresahan warga Dusun Karang Asem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya memuncak. Hampir satu dekade mereka terpaksa bernapas di tengah asap pekat dan bau menyengat dari aktivitas tempat peleburan serta pengolahan plastik di wilayah mereka.
Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB), warga resmi menyeret persoalan ini ke jalur hukum. Pada Selasa (1/9/2026), AGTIB melayangkan surat pengaduan bernomor 125/LP-AGTIB/VIII/2026 ke Polres Pasuruan untuk mengusut dugaan pencemaran lingkungan hidup sekaligus dugaan penyimpangan pengelolaan aset koperasi.
Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan akumulasi kekecewaan warga yang keluhannya selalu kandas di tingkat desa.
“Warga terpaksa menghirup udara beracun dan mendengar kebisingan mesin pencacah hampir setiap hari. Yang sangat krusial, ada dugaan kuat limbah cair bekas pencucian plastik dibuang langsung ke saluran pengairan warga, saluran yang menjadi sumber kehidupan mereka,” ujar Arifin.
Protes kolektif sebenarnya telah dilayangkan melalui Surat Pernyataan Keberatan tertanggal 23 Juli 2026, tetapi tak kunjung mendapat respons nyata. Padahal, dampak kesehatan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami sudah sabar selama 10 tahun. Bau dan asap tak pernah berhenti, anak-anak kami sering batuk-batuk. Kami hanya menuntut hak atas lingkungan yang sehat,” tutur seorang warga Karang Asem yang enggan disebutkan namanya.
Selain isu lingkungan, LSM AGTIB menyoroti keterlibatan Koperasi Unit Desa (KUD) Margo Agung. Dalam proses klarifikasi pada 29 Juli 2026, pihak KUD mengonfirmasi bahwa tanah, bangunan, dan mesin pellet yang digunakan pabrik merupakan aset milik koperasi yang disewakan.
Namun, AGTIB menilai pengelolaan sewa tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Dokumen krusial seperti nilai sewa, kontrak perjanjian, hingga mekanisme bagi hasil disinyalir disembunyikan dari publik dan anggota.
Dalam berkas pengaduannya, AGTIB mendesak Polres Pasuruan menindaklanjuti tujuh poin indikasi pelanggaran, antara lain:
Pencemaran Lingkungan: Pelanggaran baku mutu emisi udara, tingkat kebisingan, dan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi.
Legalisasi & Perizinan: Evaluasi kelengkapan dokumen lingkungan serta kepatuhan terhadap izin operasional perusahaan.
Tata Kelola KUD: Penelusuran dugaan penyalahgunaan aset KUD Margo Agung yang berpotensi merugikan anggota maupun negara.
AGTIB mendesak Polres Pasuruan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan untuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel air, emisi udara, dan kebisingan di lokasi. Laporan ini dilandasi payung hukum UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023), PP No. 22 Tahun 2021, serta UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Kami minta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seluruh bukti pendukung, termasuk foto lapangan dan daftar penolakan warga, sudah kami siapkan,” tegas Arifin. (*)
Penulis : Chu
Editor : Red






