PASURUAN, realitapublik.id — Praktek kecurangan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Raci 54.671.23, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terbongkar. Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria berinisial M-A (30) sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi secara berulang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengangsu BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
“Petugas mengamankan tiga orang di lokasi SPBU pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Dari hasil pemeriksaan mendalam, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya, termasuk operator SPBU yang masih berstatus sebagai saksi,” ujar AKBP Irawan.
Modus yang digunakan tersangka terbilang rapi. M-A mengandalkan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk mengelabui sistem pengisian. Dengan mengendarai mobil Suzuki APV berpelat nomor L 1708 BO, tersangka menyedot Pertalite, lalu memindahkannya dari tangki kendaraan ke ember dan galon air mineral di lokasi yang sepi.
Aksi ilegal ini disinyalir telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Dalam sehari, tersangka diperkirakan mampu ‘menguras’ BBM bersubsidi hingga 250 liter, yang kemudian didistribusikan dan dijual kembali ke sejumlah toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit mobil Suzuki APV tahun 2005 (Nopol L 1708 BO)
1 unit smartphone Vivo X200 Pro berisi 8 barcode MyPertamina
13 galon berisi Pertalite
5 galon kosong, 1 corong, 1 ember plastik, serta nota pembelian BBM
Uncovering kasus ini memantik sorotan tajam terkait lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi barcode di SPBU Raci 54.671.23. Prosedur validasi identitas kendaraan serta kesesuaian pengguna barcode kini dipertanyakan publik.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka pada pembeli tidak serta-merta membuktikan keterlibatan langsung pengelola SPBU, sebelum ada bukti hukum yang sah dari hasil penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka M-A dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara dan denda material.
Berita ini disusun berdasarkan data resmi yang disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Rabu (21/10/2026).
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers mengenai asas keberimbangan (cover both sides), redaksi realitapublik.id membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi pemilik maupun pengelola SPBU Raci 54.671.23 terkait SOP pengisian, verifikasi barcode, dan langkah pengawasan internal pasca-kejadian. Keterangan dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya. ($)
Editor : Red






