Jakarta, realitapublik.id – Di informasikan kepada seluruh warga masyarakat,Bahwa mulai Besok Senin 26 Oktober hingga 8 November 2026 Korlantas Polri resmi menggelar operasi patuh 2026 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi patuh 26 Oktober hingga 8 November 2026
Mengusung tema “Polisi bersama masyarakat mewujudkan lalulintas yang tertib,amandan berkeselamatan”
Operasi ini menempatkan keselamatan berlalulintas sebagai tanggung jawab bersama antara Polri dan seluruh pengguna jalan.
Bagi warga masyarakat yang hendak bepergian baik yang menggunakan sepeda motor,mobil dan lainya agar melengkapi dokumen dan surat surat kendaraan nya agar tidak terkena tilang tentunya .
Bagi Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara menjadi salah satu sasaran utama pada operasi patuh tersebut.
Berdasarkan informasi yang diunggah Korlantas Polri melalui akun media sosial pada Minggu (25/10/ 2026), dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terpantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tidak hanya penggunaan handphone saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm berstandar SNI, melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah, juga akan ditindak.
Diketahui Operasi Patuh Dimulai 26 Oktober 2026 hingga 8 November 2026 berikut yang menjadi sorotan Korlantas polri diantaranya Fokus Cegah Lawan Arus
Pengendara yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan juga menjadi sasaran operasi. Polisi turut menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang menerobos jalur busway, serta kendaraan yang parkir di trotoar.
Lebih lanjut ,Pelanggaran lainnya adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan
“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” tulis Korlantas Polri di media sosial, Minggu (25/10/ 2026).
“Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” Pungkas unggahan tersebut ”
Masyarakat dihimbau agar melengkapi surat surat kendaraan,SIM serta mematuhi peraturan lalulintas sesuai ketentuan yang berlaku
*Feri eka spt*






