BPKAD Lampura Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji PPPK PW, Justru Naik Jadi Rp500 Ribu

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara secara tegas membantah isu pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang sempat viral di media sosial. Kebijakan yang berlaku justru sebaliknya, yakni kenaikan besaran upah.

 

Sebelumnya, Bendahara DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., juga telah menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa para PPPK PW sebelumnya berstatus sebagai honorer tanpa gaji, dan baru mulai menerima penghargaan sebesar Rp300.000 yang bersumber dari APBD sejak Januari 2026.

 

Menanggapi jadwal pembayaran serta isu kenaikan upah menjadi Rp500.000, pihak BPKAD Lampung Utara melalui Bidang Anggaran, Raden Ali Muhajir, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memanfaatkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka PPKT Gunung Menanti: Heriyanto Unggul Perolehan Suara Pilkati

 

“Terkait kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu, tidak semua PW mendapatkan kenaikan. Pemerintah daerah memang dapat DAU tambahan, tapi bukan hanya untuk PPPK Paruh Waktu saja, masih banyak yang harus dibantu. Kita kembali lagi ke kemampuan keuangan daerah,” ujar Raden Ali.

 

Ia menegaskan bahwa prioritas utama kenaikan ini diberikan kepada PPPK PW yang sebelumnya menerima upah di bawah Rp500.000.

 

“Yang diutamakan PPPK Paruh Waktu dulu. Kalau dinaikkan semua, anggaran tidak cukup. Jadi yang dapat tambahan Rp200.000 adalah yang gajinya di bawah Rp500.000. Dinaikkan menjadi standar terendah Rp500.000,” jelasnya.

 

Raden Ali memastikan bahwa penyesuaian kenaikan gaji tersebut mulai berlaku setelah Rancangan APBD disahkan (ketuk palu) pada Oktober.

Baca Juga :  Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

 

“Terhitung APBD ketuk palu di Oktober. Jadi gaji penambahan dibayarkan mulai Oktober, bukan September. Berlaku untuk Oktober, November, Desember, dan berlanjut di 2027,” tuturnya.

 

“Perlu kami luruskan, tidak ada pemotongan. Kalau terjadi pemotongan, mohon kawan-kawan kawal, laporkan, dan tindak lanjuti. Gaji Rp300.000 mulai Oktober 2026 menjadi Rp500.000. Jadi kalimat dipotong itu salah,” tegas Raden Ali, Rabu (28/10/2026).

 

Pada kesempatan yang sama, Raden Ali mengapresiasi langkah Desti Candra Yunita yang turut aktif meluruskan informasi keliru tersebut di tengah masyarakat.

 

Selain itu, ia mengingatkan kembali bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian resmi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pengaturannya berdasar pada Undang-Undang ASN serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Sebagai bagian dari ASN, PPPK PW memiliki kewajiban utama untuk:

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu

 

Mematuhi Kode Etik: Menjaga integritas, kedisiplinan, dan perilaku sebagai abdi negara.

Menjaga Netralitas: Bersikap independen serta bebas dari pengaruh atau intervensi golongan tertentu.

 

“Sudah menjadi kewajiban PPPK Paruh Waktu untuk tidak terprovokasi isu atau berita hoaks yang belum teruji kebenarannya,” pungkas Raden Ali.

 

Sebagai informasi, mekanisme penggajian PPPK PW ini mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Diktum 19–21, yang menyebutkan bahwa besaran upah paling sedikit setara dengan saat menjadi tenaga honorer dan disesuaikan berdasarkan ketersediaan anggaran daerah masing-masing.

 

Adapun DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Utara sendiri telah resmi terbentuk berdasarkan SK Nomor: 100/A-PPPKPW-I/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026 dengan nomor legalitas AHU-0003430.AH.01.07.Tahun 2026. (*/Rody Sandra)

Berita Terkait

Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa
Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan
Tagihan Lunas dalam Hitungan Menit, Listrik Justru Diputus: Pelayanan PLN Kota Pasuruan Dipertanyakan
Perjuangan 50 Tahun Rebut Kantor Kelurahan Bukir, Ahli Waris Siapkan Amunisi Hukum Setebal 45 Halaman
Keluhan Tarif Parkir Membebani, Keluarga Pasien Rawat Inap RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Minta Kebijakan Khusus
Menjelang POPDA XV Jatim 2026, Kontingen Kota Pasuruan “Gelap Gulita”
Waduh !!! Dirut RSUD dr. R. Soedarsono Jabat Ketua Komite MTsN Kota Pasuruan?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Sengketa Tanah KDMP Rejoso Lor Masuki Agenda Gugatan, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Jaksa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Tagihan Lunas dalam Hitungan Menit, Listrik Justru Diputus: Pelayanan PLN Kota Pasuruan Dipertanyakan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Perjuangan 50 Tahun Rebut Kantor Kelurahan Bukir, Ahli Waris Siapkan Amunisi Hukum Setebal 45 Halaman

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:51 WIB

BPKAD Lampura Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji PPPK PW, Justru Naik Jadi Rp500 Ribu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Keluhan Tarif Parkir Membebani, Keluarga Pasien Rawat Inap RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Minta Kebijakan Khusus

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Menjelang POPDA XV Jatim 2026, Kontingen Kota Pasuruan “Gelap Gulita”

Berita Terbaru