LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara secara tegas membantah isu pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang sempat viral di media sosial. Kebijakan yang berlaku justru sebaliknya, yakni kenaikan besaran upah.
Sebelumnya, Bendahara DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb., juga telah menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa para PPPK PW sebelumnya berstatus sebagai honorer tanpa gaji, dan baru mulai menerima penghargaan sebesar Rp300.000 yang bersumber dari APBD sejak Januari 2026.
Menanggapi jadwal pembayaran serta isu kenaikan upah menjadi Rp500.000, pihak BPKAD Lampung Utara melalui Bidang Anggaran, Raden Ali Muhajir, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memanfaatkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Terkait kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu, tidak semua PW mendapatkan kenaikan. Pemerintah daerah memang dapat DAU tambahan, tapi bukan hanya untuk PPPK Paruh Waktu saja, masih banyak yang harus dibantu. Kita kembali lagi ke kemampuan keuangan daerah,” ujar Raden Ali.
Ia menegaskan bahwa prioritas utama kenaikan ini diberikan kepada PPPK PW yang sebelumnya menerima upah di bawah Rp500.000.
“Yang diutamakan PPPK Paruh Waktu dulu. Kalau dinaikkan semua, anggaran tidak cukup. Jadi yang dapat tambahan Rp200.000 adalah yang gajinya di bawah Rp500.000. Dinaikkan menjadi standar terendah Rp500.000,” jelasnya.
Raden Ali memastikan bahwa penyesuaian kenaikan gaji tersebut mulai berlaku setelah Rancangan APBD disahkan (ketuk palu) pada Oktober.
“Terhitung APBD ketuk palu di Oktober. Jadi gaji penambahan dibayarkan mulai Oktober, bukan September. Berlaku untuk Oktober, November, Desember, dan berlanjut di 2027,” tuturnya.
“Perlu kami luruskan, tidak ada pemotongan. Kalau terjadi pemotongan, mohon kawan-kawan kawal, laporkan, dan tindak lanjuti. Gaji Rp300.000 mulai Oktober 2026 menjadi Rp500.000. Jadi kalimat dipotong itu salah,” tegas Raden Ali, Rabu (28/10/2026).
Pada kesempatan yang sama, Raden Ali mengapresiasi langkah Desti Candra Yunita yang turut aktif meluruskan informasi keliru tersebut di tengah masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan kembali bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian resmi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pengaturannya berdasar pada Undang-Undang ASN serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Sebagai bagian dari ASN, PPPK PW memiliki kewajiban utama untuk:
Mematuhi Kode Etik: Menjaga integritas, kedisiplinan, dan perilaku sebagai abdi negara.
Menjaga Netralitas: Bersikap independen serta bebas dari pengaruh atau intervensi golongan tertentu.
“Sudah menjadi kewajiban PPPK Paruh Waktu untuk tidak terprovokasi isu atau berita hoaks yang belum teruji kebenarannya,” pungkas Raden Ali.
Sebagai informasi, mekanisme penggajian PPPK PW ini mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Diktum 19–21, yang menyebutkan bahwa besaran upah paling sedikit setara dengan saat menjadi tenaga honorer dan disesuaikan berdasarkan ketersediaan anggaran daerah masing-masing.
Adapun DPD Aliansi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lampung Utara sendiri telah resmi terbentuk berdasarkan SK Nomor: 100/A-PPPKPW-I/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026 dengan nomor legalitas AHU-0003430.AH.01.07.Tahun 2026. (*/Rody Sandra)






