JAKARTA realitapublik.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dan Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, setelah sebelumnya sempat menjalani pengamanan awal guna kepentingan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada siang harinya.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Markas Besar Polri pada Selasa malam, 3 November 2026, pukul 21.00 WIB, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa peningkatan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara.
“Terhadap para tersangka, per malam ini resmi kita lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri,” ujar Komjen Pol. Asep Safrudin di hadapan awak media.
Ketiga jenderal tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi penyadapan ilegal (illegal tapping) serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Target dari tindakan ilegal ini meliputi nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga pengusaha nasional.
Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga keamanan informasi strategis negara serta hak privasi warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Sebagai bentuk pelurusan informasi atau hak jawab atas simpang siur berita, pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi terkait maraknya pesan berantai dan pemberitaan pada Selasa siang yang menyebutkan bahwa para terlapor sempat dilepas atau dipulangkan.
Polri menjelaskan bahwa proses yang terjadi pada siang hari merupakan prosedur pengamanan awal guna kepentingan pemeriksaan dan konfirmasi. Dinamika status hukum kemudian berubah secara resmi pasca gelar perkara yang rampung pada malam hari, di mana penyidik memutuskan untuk menaikkan status menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai narasi-narasi yang beredar di media sosial yang mengklaim para tersangka dibebaskan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar (hoaks) atau merupakan potongan informasi lama dari proses pemeriksaan siang hari yang sengaja disebarkan kembali di media sosial.(*)
Penulis : Feri Eka Spt
Editor : Red






