Dua Kurir dan Pemasok Narkoba di Kebumen Diringkus Polisi 

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan penangkapan 2 tersangka kasus narkoba dalam konferensi pers di Polres Kebumen.

i

Kasatreskoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan penangkapan 2 tersangka kasus narkoba dalam konferensi pers di Polres Kebumen.

Kebumen, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, FH (22), warga Desa/Kecamatan Rowokele, Kebumen, dan JR (37), warga Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024), bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

 

“Tersangka FH kami amankan pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo. Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar AKP Heru.

 

Dari tangan tersangka FH, polisi menyita enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, sebuah handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat. Hasil interogasi awal terhadap FH mengungkap nama JR sebagai pemasok sabu.

Baca Juga :  Dengar Suara Ledakan, Warga Kalisari Bahu-Membahu Selamatkan Nenek Markati dari Kepungan Api

 

“FH mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari JR, yang kemudian akan diantarkan kepada seseorang berinisial AN di Kecamatan Adimulyo,” lanjutnya.

 

Penyelidikan mendalam mengungkap modus operandi mereka. JR menggunakan fitur sharelock untuk memberikan titik lokasi kepada FH sebagai tempat pengantaran sabu kepada AN.

 

FH mengaku tergiur dengan imbalan uang yang dijanjikan oleh JR atas pengiriman tersebut. “FH menerima tawaran pekerjaan dari JR karena menganggapnya sebagai peluang mendapatkan penghasilan tambahan,” jelas AKP Heru.

 

Setelah menangkap FH, Satresnarkoba bergerak cepat untuk memburu JR. Pengejaran dilakukan ke wilayah Kecamatan Sumpyuh, Banyumas, dan berhasil menangkap JR hanya beberapa jam setelah penangkapan FH, tepatnya pukul 16.40 WIB.

Baca Juga :  Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI

 

Dari tangan JR, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dalam plastik klip bening, tujuh plastik klip bekas, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, serta dua unit handphone Android. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa JR adalah pelaku yang memasok narkotika kepada FH.

 

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling berat dalam pasal ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Bupati PALI Dipanggil KPK, Pemkab: Hanya Saksi, Masyarakat Jangan Berspekulasi

 

FH, yang mengaku baru sekali mencoba sabu karena rasa penasaran, menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti tes kerja ke Korea Selatan. “Semua harapan itu hancur karena kasus ini,” ujar FH kepada penyidik.

 

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Kebumen dalam mengungkap jaringan narkotika. AKP Heru Sanyoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kebumen.

 

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini adalah langkah bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polres Kebumen tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukumnya.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026
Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya
FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa
Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:35 WIB

Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya

Minggu, 6 September 2026 - 16:59 WIB

FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

Minggu, 6 September 2026 - 14:07 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Berita Terbaru