Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Amankan Kurir Sabu Seberat 217,99 gram

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi adanya peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Kota Pasuruan melakukan penyelidikan pada Rabu (15/1/25) berhasil menangkap EDP (42 tahun) warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dalam presrillis, Kapolres Pasuruan Kota Davis Busin Siswara, memberikan ultimatum kepada seluruh pengedar narkotika di wilayah hukum Pasuruan kota. Rabu (22/1/25)

“Saya menyampaikan kepada seluruh pengedar narkotika agar tidak berani macam-macam lagi untuk melaksanakan kegiatannya di Kota Pasuruan, karena kita tetap menjadikan komitment untuk memberantas peredaran narkotika yang sangat merugikan masyarakat ini,” tegas Kapolres.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Iptu Arief Wardoyo menjelaskan penangkapan EDP seorang juru parkir (jukir) toko di dalam rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti sabu dikemas dalam klip kecil-kecil seberat 16,89 gram.

Baca Juga :  Kilas Balik HJB Ke-251: Merawat Napas Sejarah Kota Tua Besuki Sejak Era Ki Pate Alos

Pendalaman lebih lanjut, EDP mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya di dalam lemari dikemas dalam 2 klip besar dengan berat 1 ons atau 100 gram dengan total keseluruhan 217,99 gram dan timbangan digital yang diamankan anggota Satresnarkoba Kota Pasuruan.

Kasat Reserse Narkoba juga memaparkan dari hasil mengedarkan sabu, EDP tergiur mendapat keuntungan Rp 500.000,- setiap Minggunya dan dapat memakai sepuasnya barang haram tersebut secara gratis.

Modus operasi EDP yang berperan sebagai perantara dengan sistim lempar atau ranjau dalam bentuk permen di titik-titik arahan info dari SF selaku pemilik sabu melalui media chat via WhatsApp.

Baca Juga :  Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya

“Sementara ini, kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman berupaya untuk melacak jejak SF karena ini tidak menutup kemungkinan ada jaringan besar diatasnya,” ujar Iptu Arief Wardoyo.

Barang bukti seberat 217,99 gram berikut timbangan digital, HP, buku dan BOM (alat hisap sabu) disita Polres Kota Pasuruan

Akibat perbuatannya, EDP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Perwakilan PCNU menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba.

“Kami sangat mendukung program-program yang dijalankan oleh Polres Pasuruan Kota dan kami siap bekerjasama ditugaskan penanganan masalah di wilayah Kota Pasuruan khususnya,” ucapnya.

Camat Panggungrejo juga menyampaikan terimakasih dan memberikan dukungan atas pengungkapan narkoba di wilayahnya dan program 10.000 CCTV yang dicanangkan.

Baca Juga :  Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar ke Sungai Sat dan Sungai Putih, Jarak Luncur Capai 1,8 Km

“Terimakasih kepada jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan narkoba, kami sangat mendukung dan mensuport program 10.000 CCTV di 13 kelurahan agar mengetahui situasi dan kondisi wilayah Kecamatan Panggungrejo,” ungkap Hermanto.

Salah satu Tokoh masyarakat Kelurahan Pekuncen juga menyampaikan maaf atas peristiwa ini, yang menurutnya merupakan cambuk baginya karena Pekuncen merupakan kelurahan percontohan kebersihan ataupun kegiatan lain di wilayah Kota Pasuruan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan seluruh pemuda – pemudi dengan pembinaan akan bahaya narkoba dan kriminal lainnya dengan mendatangkan tokoh agama dan Polres Pasuruan Kota,” paparnya.

Penulis : Chu

Editor : Saichu

Berita Terkait

Rafa’i(IIK) Raih Nomor Urut 1,: Simbol satu (1) Menang Satu dulu Baru dua 
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rafa’i(IIK) Raih Nomor Urut 1,: Simbol satu (1) Menang Satu dulu Baru dua 

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 17:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Berita Terbaru