Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta realitapublik.id Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

Baca Juga :  Revitalisasi Gedung SDN 2 Gunung Malang Suboh Intensif Dikerjakan, Target Rampung November

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Baca Juga :  Darurat Kebakaran Hutan, BBKSDA Jatim Tutup Total Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Baca Juga :  Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Rafa’i(IIK) Raih Nomor Urut 1,: Simbol satu (1) Menang Satu dulu Baru dua 
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rafa’i(IIK) Raih Nomor Urut 1,: Simbol satu (1) Menang Satu dulu Baru dua 

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 17:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Berita Terbaru