Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pencurian Uang Selebgram Senilai Ratusan Juta

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id – Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan dalam press release yang digelar di Mapolres Pasuruan. Jumat (7/2/2025)

Waka polres pasuruan Kompol Hari Azis SH didampingi oleh KBO reskrim ipda Andra menyampaikan, bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FW (27) seorang mahasiswa sekaligus selebgram yang diduga mencuri uang korban yakni, Ana Febyanti Puspitasari (28), dengan total kerugian mencapai Rp 276.600.801.

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban mengenal tersangka dan mempekerjakannya sebagai promotor produk parfum yang dijualnya. Selain itu, FW juga dipercaya sebagai admin arisan yang dikelola korban.

Baca Juga :  Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Karena perannya tersebut, FW diberikan akses untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi perbankan MyBCA milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban.

Namun, mulai Oktober hingga Desember 2024, FW diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Modusnya, FW masuk ke kamar korban saat korban sedang tertidur, mengambil ponsel korban, dan mengakses aplikasi MyBCA tanpa seizin pemiliknya.

“Dari aplikasi tersebut, tersangka mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadinya,” ujar Waka Polres.

Korban baru menyadari kehilangan sejumlah uang yang cukup besar pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Perjalanan Linda Benny: Dari Pengusaha Sukses Delanggu hingga Mengemban Amanah Wabup Klaten

Setelah melakukan pengecekan transaksi, korban menemukan adanya beberapa transfer mencurigakan dengan total mencapai Rp 276 juta lebih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan pada 3 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/B/1/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan pencurian ini adalah kecanduan judi online. Sebagian besar uang yang dicuri digunakan untuk berjudi dan membayar hutang,” imbuh KBO Reskrim.

Adapun rincian transaksi yang dilakukan FW dari rekening korban antara lain:

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Way Kambas Meluas, Satgas Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

7 Oktober 2024: Rp 9.600.801

8 Oktober 2024: Rp 90.000.000

8 Oktober 2024: Rp 160.000.000

10 Oktober 2024: Rp 6.000.000

30 Desember 2024: Rp 11.000.000

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone XS Max warna rose gold milik korban yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, serta dua bundel print out rekening koran dari dua rekening BCA milik korban.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi
Skandal Penyadapan Ilegal Targetkan RI 1, Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Resmi Ditahan
Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka
Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam
Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian
Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual
Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WIB

Dugaan Penyadapan Pejabat Tinggi Negara: Polri Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 17:20 WIB

Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

Selasa, 3 November 2026 - 17:14 WIB

Menuntut Kepastian Hukum Satu Dekade, Sidang Praperadilan Kasus Mangkrak Lahan Bukir di PN Pasuruan Masuki Agenda Pembuktian

Selasa, 3 November 2026 - 13:36 WIB

Di Balik Korupsi 10 Proyek PALI: KPAK Desak Jaksa Bongkar Aktor Intelektual

Senin, 2 November 2026 - 14:22 WIB

Mengabdi untuk Pendidikan dan Bangsa, Ini Rekam Jejak Panjang Prof. Warsito

Senin, 2 November 2026 - 12:33 WIB

Bentengi Diri dari Korupsi, Pejabat Struktural Kecamatan Suboh Ikuti Program PADI KPK

Berita Terbaru