Tertangkap Kamera, Mobil Toyota Hilux Plat Merah Isi BBM Subsidi di SPBU Panggungrejo 

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pasuruan, realitapublik.id – Sebuah mobil Toyota Hilux plat merah bernomor polisi N 8074 WP, tertangkap kamera sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU, Jl Hasanuddin, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekira pukul 15:16 WIB.

Padahal telah diketahui bersama, mobil Toyota Hilux adalah salah mobil yang masuk daftar kendaraan yang dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar. Apalagi mobil Toyota Hilux itu berplat merah.

Berikut daftar kendaraan yang dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar:

  • – Toyota: Alphard, Vellfire, Fortuner, Camry, Voxy, Innova, Venturer, Land Cruiser, Hilux, HiAce.
  • Honda: Civic Type R, CRV 2.0, Odyssey, Accord 2.4.
  • Mitsubishi: Pajero Sport, Outlander, Triton.
  • Mazda: Mazda 3, Mazda 6, Mazda CX3, CX30, CX5, CX8, CX9.
Baca Juga :  Momen Haru Mewarnai Nikah Massal Gratis Pemkab Indramayu 2026

Sementara berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini, mobil Hilux berplat merah yang mengisi BBM jenis pertalite di SPBU saat weekend pada pukul 15.16 WIB itu diduga mobil salah satu dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

Salah satu petugas SPBU, membenarkan bahwa mobil Toyota Hilux berplat merah itu telah membeli BBM jenis Pertalite.

“Ya,” kata petugas pengisi BBM kepada wartawan, di SPBU.

Dia menyebutkan jumlah pembelian BBM jenis Pertalite oleh pengendara mobil dinas itu sebanyak puluhan liter.

“Mengisi pertalite 30 liter,” ungkapnya.

Namun sebelum dilakukan pengisian BBM jenis Pertalite, pengendara mobil dinas itu kepada petugas SPBU menunjukkan kartu tanda barcode untuk pembelian BBM dan menyerahkan secarik kupon dari dinas untuk mengisi BBM jenis Pertalite sebanyak 30 liter.

Baca Juga :  Anggota DPRD Situbondo Junaidi Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Ketika hendak ditanya lebih jauh, petugas SPBU itu mengarahkan kepada wartawan untuk menemui langsung ke pihak kantornya. Setelah itu, wartawan diantarkan menuju kantor SPBU tersebut.

Di kantor SPBU, petugas yang mengisi BBM menunjukkan kupon yang telah diterimanya dari pengendara mobil dinas. Namun, dia meminta kepada wartawan untuk tidak memotret atau mendokumentasikan kupon tersebut.

“Tolong, jangan didokumentasikan kupon itu,” kata petugas SPBU bagian mengisi BBM, di kantor SPBU itu.

Sementara itu, salah seorang dari pihak kantor SPBU mengatakan terkait pengisian jenis BMM, pihaknya dengan beberapa dinas pada Pemkot Pasuruan sudah membuat MoU.

“Kita sudah dua tahun ada MoU dengan Pemkot, beberapa dinas mengisi pertalite, dexlite dan Pertamax,” tutupnya.

Jika melihat perihal kendaraan Toyota Hilux berplat merah yang tertangkap kamera sedang mengisi BBM jenis Pertalite, selain masuk daftar kendaraan yang dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar, juga Pemerintah Indonesia telah secara tegas melarang pemakaian bahan bakar bersubsidi buat kendaraan dinas pemerintah ataupun mobil berpelat merah.

Baca Juga :  Diduga Tak Berizin dan Bahayakan Publik, AMKI Desak Satpol PP Angkut Videotron PT Netlink World Indonesia

Salah satu dasar hukum yang kerap jadi acuan yaitu Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dalam peraturan ini disebutkan kalau kendaraan dinas pemerintah, termasuk kendaraan BUMN, BUMD, serta kendaraan TNI-Polri, tidak diperbolehkan memakai bahan bakar bersubsidi, baik itu jenis Premium ataupun Pertalite.

Untuk menyikapi permasalahan tersebut, wartawan akan melakukan konfirmasi kepada pemerintah terkait guna menelusuri, dinas mana yang menggunakan mobil tersebut.(*)

Penulis : Tim

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai
Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri
Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando
H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba
Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Berita ini 478 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Berita Terbaru