Ditetapkan Tersangka, Handoko Ditahan atas Kasus Pengalihan Aset Pemkot Malang 

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Handoko digiring petugas.(Foto: Andy/realitapublik.id)

i

Tersangka Handoko digiring petugas.(Foto: Andy/realitapublik.id)

Kota Malang, realitapublik.id – Handoko, penyewa aset Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep No 3 seluas 1498 meter persegi yang diperuntukan sebagai tempat tinggal mulai tahun 2010, harus berhadapan dengan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dia terbukti menyewakan aset Pemkot tersebut kepada PT Lion Superindo dengan jangka waktu 20 tahun.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Raditya, mengatakan tersangka mendapat izin sewa dari Pemkot Malang untuk menempati lahan di Jalan Langsep Nomor 3 sebagai rumah tinggal pada 2010 lalu. Pada 2011 H mengajukan permohonan untuk mengubah menjadi tempat usaha.

 

Pemkot Malang memberikan izin pada 2012 dengan durasi sewa selama 5 tahun. Dalam klausul sewa aset itu, penyewa dilarang mengalihkan ke pihak lain. Namun, justru disewakan ke Superindo hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus ada kerugian negara mencapai Rp3 miliar

Baca Juga :  Bikin Haru! Warga Situbondo Ini Kaget Dapat Hadiah Umrah Gratis dari Kapolri

 

Ternyata pada 2012 yang bersangkutan itu mengalihkan aset ini kepada PT Lion Superindo selama 20 tahun. Padahal dia hanya memperoleh izin 5 tahun dan tak boleh dialihkan,” kata Agung.

 

Agung menuturkan, BPK pada 2024 kemarin menemukan penggunaan aset Pemkot Malang telah beralih. Kejari Kota Malang langsung memperdalam temuan BPK dengan melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan kepada 20 saksi termasuk 3 ahli salah satunya dari pihak BPK.

Baca Juga :  Bina Desa UPN Jatim Dorong Penguatan UMKM Pakal melalui Empat Pilar Manajemen

 

Namun, tersangka Handoko diduga melanggar ketentuan tersebut dengan mengalihkan sewa lahan ke pihak lain, yakni PT Lion Superindo tanpa seizin Pemkot Malang. Lahan tersebut kemudian dijadikan supermarket dengan kontrak sewa selama 20 tahun sejak tahun 2012 hingga 2032 dengan nilai kontrak mencapai Rp 6,7 miliar,” ujarnya.

 

Dari informasi para saksi, tersangka diketahui telah menerima uang sewa dari Superindo yang dibayarkan bertahap mencapai Rp 3,1 miliar dan nilai kontrak. Saat ini, pihak Kejari Kota Malang bersama Pemkot Malang berhasil memulihkan aset, lahan tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama Pemkot Malang.

 

Agung mengatakan, hingga penetapan tersangka Handoko, jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Selain tersangka, saksi lain ada yang merupakan saksi ahli serta dari pihak Superindo.

Baca Juga :  Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

 

“Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, bersangkutan telah telah kami periksa sebagai saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dari beberapa alat bukti. Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga setelah pemeriksaan, yang bersangkutan dinaikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung.

 

Atas dasar tersebut, Kejari Kota Malang teah menahan tersangka di Lapas Kelas I Malang sampai 20 hari ke depan. Sesuai anggapan subyektif dari penyidik, untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti.(*)

Penulis : Andy

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai
Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri
Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando
H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba
Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Berita Terbaru