Praktik Jual Beli Tanah Perum Perhutani di Indramayu Masih Marak

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Objek tanah empang yang diperjualbelikan warga.(Foto:Suroso/realitapublik.id)

Objek tanah empang yang diperjualbelikan warga.(Foto:Suroso/realitapublik.id)

Indramayu, realitapublik.id – Dugaan adanya praktik jual beli tanah Perum Perhutani KPH di Kabupaten Indramayu menjadi bola liar yang tidak bisa dibendung. Penjualan lahan kawasan hutan seharusnya ada penertiban dalam pengembalian fungsi hutan yang tidak hanya sebatas narasi belaka.

Kawasan Hutan Lindung Purwa, Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Dua orang, CR (Inisial), totoran blok Ki buyut kepel dan AM, pabean Ilir blok Ki buyut Datuk diduga menjual belikan lahan garapannya kepada H. KST

“Informasi yang diterima dari KATIMAH Blok Pancer 1 RT 12/3 Desa Totoran, nilai kesepakatan jual beli lahan kawasan hutan tersebut mencapai Rp 30 juta dari harga yang sudah disepakati. Jelas Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Indramayu, Kata Pak Sam (Asper). Saat dikonfirmasi tim media, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga :  Karaoke Diva Tetap Beroperasi Meski Diprotes Warga, Kepalo Tiyuh Marga Kencana Tegaskan Belum Pernah Beri Izin

lanjut Katimah, lahan yang dijual CR dan AM. Lahan yang diperjualbelikan tersebut berada di kawasan hutan produksi yang dimanfaatkan tidak prosedural dan itu hak garapan saya.

“Itu non prosedural. Saya KATIMAH pemegang ijin pemelihara tanaman hutan yang ada dikawasan hutan negara No 153/41/Pw/I/1995. Petak 41 Purwa Indramayu, Andil 6 dengan luas 2.502.50 Ha, tidak pernah menandatangani apapun. Apalagi menjual kepada H. KST, memang saat itu di kumpulkan di Desa Totoran tapi saya tidak mau tanda tangam, karena prosedur itu tidak ditempuh dan kita tidak diberitahu dari pertama CR, AM menjualnya. Yang kedua, jual beli kawasan hutan negara itu tidak boleh. Penggarap lahan tidak boleh menjual belikan. Nah terduga ini juga bukan penggarap seperti kita,” tandasnya.

Baca Juga :  Pacu Swasembada Pangan, Tubaba Transformasi Pertanian Lewat Digitalisasi dan Program I-CARE

Sementara itu, Eman dari Lembaga Swadaya Masyarakat BAGASPATI menyesalkan dengan adanya praktik jual beli tanah PERUMTANI di Kabupaten Indramayu. Hal ini di buktikan oleh Carilah dan Asih yang menjual lahan garapan milik PERUMTANI kepada H. Kasanto.

“Jual beli tanah garapan PERUMTANI (TANAH NEGARA) ini sudah melanggar Pasal 50 Ayat 3F UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 385 KUHP soal penyerobotan lahan.”

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Keresahan Warga, Satpol PP Tubaba Tutup Sementara Karaoke Diva

Kami dari LSM akan menindak lanjuti untuk melaporkan, baik kepada Kementrian Kehutanan, PERUMTANI Kabupaten Indranayu dan Kejaksaan, adanya praktik jual beli lahan kawasan hutan yang dilarang negara. Ini sekaligus menjawab tudingan bahwa gerak cepat Perhutani untuk mengembalikan fungsi hutan di Blitar, bukan gebrakan belaka,” pungkasnya.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, Pihak PERUMTANI Kabupaten Indramayu akan memanggil semua pihak dan Investigasi, bila perlu tanah yang disengketakan akan disegel.

Penulis : Suroso

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan
Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:21 WIB

Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan

Minggu, 26 April 2026 - 09:33 WIB

Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 

Minggu, 26 April 2026 - 07:44 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

Berita Terbaru