Pelaporan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan oleh Warga Tambaan Berkas Bakal Naik ke Kejaksaan

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN realitapublik.id – Pelaporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Senin 14 Oktober 2024 di sebuah kios pasar Gadingrejo yang dilakukan oleh NF (46) beralamat di Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bakal dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Tujuh bulan kasus ini dilaporkan, korban atau pelapor bersama suaminya mendatangi Polres untuk mempertanyakan perkembangan kelanjutan kasus tersebut kepada Brigpol Jefri Albarzani, S.H. selaku penyidik dari unit Tipiter Polres Pasuruan Kota. Saptu (17/5/25)

 

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ringkus Tiga Komplotan Begal dan Curas Residivis

Setelah bertemu dengan penyidik, pelapor memaparkan hasil pertemuannya kepada wartawan. Ia menyampaikan bahwa kasus pencemaran nama baik sudah menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan dalam waktu dekat, akan ada pemanggilan kembali terhadap pelaku.

 

“Penyidik menyatakan kasus ini sudah menjadi atensi Polres Pasuruan Kota. Dalam waktu dekat ini akan ada pemanggilan kembali kepada NF,” ujar pelapor.

 

Berkas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan NF segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah proses penyidikan selesai. Saat ini, proses penyidikan sudah hampir tuntas dan tinggal 3 tahapan lagi sebelum berkas kasus siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

 

“Kata penyidik menyebutkan bahwa tinggal 3 tahapan lagi sebelum berkas kasus pencemaran nama baik tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Brigpol Jefri Albarzani, S.H., penyidik dari Unit Tipiter Polres Pasuruan Kota, membenarkan bahwa berkas kasus pencemaran nama baik tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah proses penyidikan selesai.

 

Ia memberikan konfirmasi singkat melalui WhatsApp dengan mengatakan “Nggeh Pak,” yang berarti “Ya, Pak” dalam bahasa Jawa, menandakan kesepakatan atau konfirmasi atas pertanyaan yang diajukan awak media.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Rp60 Juta Stagnan 8 Bulan, Kinerja Polsek Tongas Dipertanyakan

 

Pelapor berharap kasus pencemaran nama baik ini segera diselesaikan dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Tujuannya adalah agar keadilan dapat ditegakkan dan terlapor mendapatkan konsekuensi yang adil atas perbuatannya.

 

“Tidak ada kata damai, Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi terlapor maupun pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa,” ujar suami pelapor.

Penulis : Koko

Editor : Red

Berita Terkait

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru