Misteri Kematian Kepala Sekolah Berhasil Diungkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN realitapublik.id – Misteri kematian seorang pria berinisial MU (55), yang merupakan kepala sekolah dasar di Kabupaten Magelang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kebumen.

MU ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, pada Senin (19/5) sekitar pukul 11.45 WIB.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing. Saat ditemukan, tidak ada satupun identitas yang melekat pada tubuh korban.

Bahkan beberapa bagian tubuh korban telah rusak, sehingga menyulitkan proses identifikasi. Kepolisian pun menggunakan alat identifikasi khusus untuk memastikan identitas korban.

Baca Juga :  Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Tito Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/5), Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, didampingi Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun D, menjelaskan bahwa korban berhasil diidentifikasi sebagai MU, warga Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

“Setelah jenazah kami serahkan kepada pihak keluarga, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Sepeda motor, handphone, serta barang berharga milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Baca Juga :  Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp3 Triliun, Kota Semarang Tertinggi

Berdasarkan petunjuk tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial WH (27) warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kebumen.

“Alhamdulillah, kurang lebih dalam waktu 1×24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH,” terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah handphone Android.

Namun demikian, tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan cara mempreteli sepeda motor dan mereset handphone korban.

Baca Juga :  Geger! Lansia Ditemukan Meninggal di Perkebunan Sawit Lampung Utara

Meski begitu, penyidik Satreskrim tetap berhasil mengungkap fakta-fakta penting dari kasus tersebut melalui metode penyelidikan mendalam.

Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Polres Kebumen akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.

Penulis : Wahyu

Editor : Chu

Berita Terkait

Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Berita ini 429 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Berkedok Warung Kopi, Tempat Usaha di Ciomas Bogor Diduga Bebas Jual Tramadol dan Hexymer

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 17:44 WIB

Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru