LABUHANBATU, REALITAPUBLIK.ID – Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Labuhanbatu pada hari Rabu (28/5/2025) meminta Kapolres Labuhanbatu mengusut tuntas dugaan pengerusakan portal dan papan himbauan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Pemda Kabupaten Labuhanbatu. Rabu 28 Mei 2025, Rantauprapat
Sebelumnya, telah terjadi peristiwa pengrusakan aset milik pemda berupa portal dan papan himbauan di Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (21/5/2025).
GERAM Labuhanbatu Raya menganggap bahwa peristiwa itu merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum untuk menghindari penyebaran isu liar serta mendapat kepastian hukum atas kejadian dugaan pengerusakan aset Pemda Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk itu, GERAM Labuhanbatu Raya meminta dengan tegas agar permasalahan ini dapat segera diusut tuntas oleh Polres Labuhanbatu dan agar tidak menjadi polemik sosial di tengah-tengah masyarakat
“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk segera mengusut tuntas dugaan pengerusakan portal dan papan himbauan aset pemerintah kabupaten Labuhanbatu. maka tegakkan supremasi hukum dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap setiap mobil truk dan alat berat yang digunakan dalam aksi tersebut yang diduga milik PT. HSJ (Hari Sawit Jaya),” kata koordinator aksi, Jepril Harefa.
Aksi damai tersebut diterima oleh KBO Reskrim Polres Labuhanbatu, Pandiangan, yang menyatakan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk melakukan penyelidikan. Namun, KBO Reskrim juga menyebutkan bahwa belum ada laporan dari Dishub terkait masalah ini.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Labuhanbatu Ali Guntur kepada media, ia mengatakan bahwa dana untuk pengadaan tiang palang tersebut berasal dari anggaran yang dikelola oleh Dishub. “Pemasangan palang sesuai dengan peraturan yang telah disahkan dan permintaan dari warga,” katanya.(*)
Penulis : Tim
Editor : Abdul Hakim







