Polres Pasuruan Kota Ungkap Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Grati dengan Jeratan 3 Pasal

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id — Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap secara detail kronologi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial S (38), yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan membusuk dirumah ZA di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025).

 

Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Sabtu (7/6/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku utama berinisial ZA (30) nekat membunuh korban setelah memperkosanya saat korban tertidur. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka ZA masuk ke kamar tempat korban tidur dan mencoba memperkosanya dengan membuka pakaiannya secara paksa. Saat itu korban terbangun dan berteriak, sehingga membuat tersangka panik. Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal dan mencekiknya dengan tangan selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia,” jelas Iptu Choirul, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga Dengkol Tumpah Ruah Ikuti Parade Gerak Jalan Sehat

 

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, ZA keluar kamar dan tertidur di ruang tamu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Keesokan paginya, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik pamannya, bahkan sempat mengambil uang sebesar Rp1 juta dari rumah kakek korban di wilayah Lekok.

 

Pelarian ZA berlangsung selama beberapa hari. Ia berpindah-pindah lokasi mulai dari Probolinggo, Puspo, Kejayan, hingga Lawang, bahkan sempat menukar ponsel korban dengan bensin untuk bertahan hidup. Tersangka akhirnya ditangkap saat bersembunyi di kompleks makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Gandeng Kejari, Pemkab Malang Berhasil Selamatkan Aset Daerah Fantastis Senilai Rp2,065 Triliun.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi

Sementara itu, tersangka lain berinisial P, yang sempat mengantar korban dan turut serta menyembunyikan barang bukti seperti ponsel dan tas milik korban, diamankan pada Senin (16/6/2025) usai sempat kabur ke Lamongan dan Bali.

 

Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya kulit yang menghitam, selaput lendir membiru, serta adanya resapan darah di kepala dan telinga. Tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena dibekap menggunakan bantal dan dicekik.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

 

Atas perbuatannya, ZA dijerat tiga pasal berat sekaligus, yaitu:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara), Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman 10 tahun), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman 12 tahun).

 

Sedangkan tersangka P dikenai Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Meski tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 1 tahun, P dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Penulis : Koko

Editor : Saichu

Berita Terkait

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Berita ini 413 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 17:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Berita Terbaru