Polres Pasuruan Kota Ungkap Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Grati dengan Jeratan 3 Pasal

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN realitapublik.id — Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap secara detail kronologi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial S (38), yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan membusuk dirumah ZA di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025).

 

Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Sabtu (7/6/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku utama berinisial ZA (30) nekat membunuh korban setelah memperkosanya saat korban tertidur. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka ZA masuk ke kamar tempat korban tidur dan mencoba memperkosanya dengan membuka pakaiannya secara paksa. Saat itu korban terbangun dan berteriak, sehingga membuat tersangka panik. Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal dan mencekiknya dengan tangan selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia,” jelas Iptu Choirul, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

 

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, ZA keluar kamar dan tertidur di ruang tamu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Keesokan paginya, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik pamannya, bahkan sempat mengambil uang sebesar Rp1 juta dari rumah kakek korban di wilayah Lekok.

 

Pelarian ZA berlangsung selama beberapa hari. Ia berpindah-pindah lokasi mulai dari Probolinggo, Puspo, Kejayan, hingga Lawang, bahkan sempat menukar ponsel korban dengan bensin untuk bertahan hidup. Tersangka akhirnya ditangkap saat bersembunyi di kompleks makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi

Sementara itu, tersangka lain berinisial P, yang sempat mengantar korban dan turut serta menyembunyikan barang bukti seperti ponsel dan tas milik korban, diamankan pada Senin (16/6/2025) usai sempat kabur ke Lamongan dan Bali.

 

Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya kulit yang menghitam, selaput lendir membiru, serta adanya resapan darah di kepala dan telinga. Tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena dibekap menggunakan bantal dan dicekik.

Baca Juga :  Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

 

Atas perbuatannya, ZA dijerat tiga pasal berat sekaligus, yaitu:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara), Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman 10 tahun), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman 12 tahun).

 

Sedangkan tersangka P dikenai Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Meski tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 1 tahun, P dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Penulis : Koko

Editor : Saichu

Berita Terkait

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Berita Terbaru