SUMUT realitapublik.id – Polemik terkait kepemilikan 4 pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya telah mencapai titik penyelesaian. Secara sah dinyatakan sebagai milik Provinsi Aceh. Keputusan ini menandai akhir dari sengketa yang berlangsung lama antara kedua provinsi tersebut, Rabu (18/6/2025) Rantauprapat.
Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yaitu: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Secara sah merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Yang sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang berlawanan, yaitu menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara, dengan kode wilayah baru untuk masing-masing pulau.
Ferry Setiawan (Ketua PC PMII Labuhanbatu Raya), atau yang sering di sapa ferry Mengatakan agar Seluruh pihak dapat menerima hasil dari Keputusan Presiden.
Adapun terkait Statment Pernyataan Ketua DPRD Sumatera Utara merupakan bagian dari Tufoksinya.
“Karena Kak Erniyanti Sitorus (Ketua DPRD Sumatera Utara) memberikan Statment untuk mempertahankan Wilayah karena berdasarkan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri. Saya berpendapat Stament dari ketua DPRD Merupakan bentuk dari profesionalitas,” tuturnya.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas dan jangan ada lagi pihak pihak yang mencoba mengiring opini liar terkait pernyataan ketua DPRD Sumatera Utara.
Karena persoalan ini sudah selesai yang ditandai dengan adanya keputusan dari presiden Republik indonesia. Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh,” jelas Ferry.
Sebelumnya menteri dalam negeri mengeluarkan Keputusan soal status 4 pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Ferry Setiawan selaku Ketua PC PMII Labuhanbatu Raya mengatakan agar seluruh pihak dapat menerima hasil dari Keputusan Presiden. Adapun terkait Statment Pernyataan Ketua DPRD Sumatera Utara merupakan bagian dari Tufoksinya.
Menurutnya, Kak Erniyanti Sitorus (Ketua DPRD Sumatera Utara) memberikan Statment untuk mempertahankan Wilayah karena berdasarkan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri. “Saya berpendapat Stament dari ketua DPRD Merupakan bentuk dari profesionalitas,” ucapnya.
Ferry Setiawan juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas dan jangan ada lagi pihak pihak yang mencoba mengiring opini liar terkait pernyataan ketua DPRD Sumatera Utara. “Karena persoalan ini sudah selesai yang ditandai dengan adanya keputusan dari presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Jepril Harefa
Editor : Chu






