Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 76,02 gram. Jumlah tersebut menjadi pengungkapan barang bukti sabu terbanyak yang pernah ditangani Polres Kebumen dalam beberapa dekade terakhir.

 

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menyampaikan, dua tersangka laki-laki berhasil diamankan dalam kasus ini. Masing-masing berinisial TK (46), warga Desa/Kecamatan Sumpyuh, Kabupaten Banyumas, dan ARB (32), warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak, Banyumas.

 

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin, 9 Juni 2025 sekira pukul 16.50 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga :  Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

 

Petugas segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka TK. Dari tangan TK, petugas menyita 12 paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, 4 pipet kaca, kartu ATM, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor matic.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, TK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka ARB yang diketahui mendapatkannya dari Jakarta. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap ARB beberapa jam kemudian.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

 

Dari tangan ARB, turut diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening bekas sabu, satu pipet kaca, satu alat bantu isap (bong), satu korek api gas, dan satu handphone Android.

 

“Kedua tersangka ini merupakan pengedar aktif yang memiliki jaringan kuat di wilayah Kebumen dan Banyumas. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di dua kabupaten tersebut,” tegas Kompol Faris Budiman.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dakwaan Novena Husodho: "Tanpa Penawaran, Tidak Ada Praktik Pialang!"

 

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

 

Polres Kebumen terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kebumen.

Penulis : Wahyu

Editor : Red

Berita Terkait

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi
Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai
Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta
Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:35 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WIB

Patroli Hunting Berbuah Hasil, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Tempirai

Jumat, 24 April 2026 - 21:57 WIB

Proyek Air Bersih Tahun 2025 di Desa Purbasakti Jadi “Monumen Mati” 

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Belum Merata, Program Makan Bergizi Gratis di Jatibanteng Baru Jangkau ± 60 Persen Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Berita Terbaru