Dua Kurir Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres PALI, Sabu 33,64 Gram Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, realitapubli.id – Usaha tak mengkhianati hasil, demikianlah pepatah lama yang menjadi salah satu penyemangat kita untuk selalu bekerja sungguh-sungguh dan tidak lupa berdoa. Begitupun dengan kinerja Satresnarkoba Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Kali ini, Satresnarkoba Polres PALI berhasil meringkus dua kurir narkoba berikut 33,64 gram sabu berhasil diamankan.

 

Menurut keterangan resmi dari Polres PALI, bahwa dua pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat melintas di kawasan Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

 

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari patroli hunting gabungan antara personel Satresnarkoba dan Satreskrim Polres PALI yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., serta Katim Opsnal Aipda Rully beserta anggota.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Pastikan Keamanan Saat Perayaan Waisak 2570 BE/2026

 

Kedua tersangka berinisial RD (31), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dan RS (29), juga berasal dari kecamatan yang sama, diamankan saat berkendara dengan gelagat mencurigakan menggunakan sepeda motor jenis Honda CRF tanpa nomor polisi.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar dan 2 paket sedang plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 33,64 gram.

Baca Juga :  Gempuran Era Digital, Seni Tradisi Swadaya Pukau Ratusan Warga di Alun-Alun Pekalongan

Barang haram tersebut disembunyikan dikantong celana milik RD.

 

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, celana panjang, dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

 

“Kedua tersangka berperan sebagai kurir.Dari hasil interogasi awal,mereka mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan diwilayah Kabupaten PALI.Penangkapan ini berkat kejelian personel dilapangan saat menggelar patroli hunting,”ungkap AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., mewakili Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.,kepada awak media ini pada Jumat pagi (4/7).

 

Ditegaskannya, bahwa tindakan terhadap peredaran narkoba merupakan komitmen kuat dari Kapolres PALI yang secara konsisten memberikan instruksi agar wilayah hukum Polres PALI bersih dari jaringan narkotika.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor, Forkopimca Mlandingan Sukseskan Gerakan Situbondo Pantura Asri

 

“Pak Kapolres selalu menekankan kepada kami,bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba.Tidak peduli siapa pelakunya,akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Dedy saat diwawancarai diruang kerjanya.

 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.”pungkas Kasat Narkoba.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Sambut Tahun Baru Islam dan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Doa Bersama serta Santuni Anak Yatim
SDIT Madani Tubaba Wakili Lampung di Ajang Marching Band Tingkat Nasional
LSM Pejuang 24 Gelar Aksi Damai di Monumen Djoeang 45, Apresiasi Kinerja KPK dan Polresta Pekalongan
Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman
Sama-Sama Pengedar tapi Berkas Dipisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Siap Lapor Jamwas dan Ombudsman
Ritual “Ngawinkeun Cai”: Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544
Musdes Pilkades PAW Selomukti Selesai, Ini Hasil Perolehan Suara Tiga Calon 
Menentukan Pemimpin Baru Selomukti, Peserta Musdes Pilkades PAW Salurkan Hak Suara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:50 WIB

Sambut Tahun Baru Islam dan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Gelar Doa Bersama serta Santuni Anak Yatim

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:43 WIB

SDIT Madani Tubaba Wakili Lampung di Ajang Marching Band Tingkat Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:47 WIB

LSM Pejuang 24 Gelar Aksi Damai di Monumen Djoeang 45, Apresiasi Kinerja KPK dan Polresta Pekalongan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

Kuasa Hukum Soroti Split Berkas Perkara Narkoba di PN Pekalongan, Ancam Lapor Jamwas dan Ombudsman

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Sama-Sama Pengedar tapi Berkas Dipisah, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Siap Lapor Jamwas dan Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:42 WIB

Ritual “Ngawinkeun Cai”: Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:43 WIB

Musdes Pilkades PAW Selomukti Selesai, Ini Hasil Perolehan Suara Tiga Calon 

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:58 WIB

Menentukan Pemimpin Baru Selomukti, Peserta Musdes Pilkades PAW Salurkan Hak Suara

Berita Terbaru