Pakar Hukum Pidana Ini Beri Kesaksian Terkait Kasus Caleg di Purworejo 

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Mudzakkir

i

Prof. Dr. Mudzakkir

PURWOREJO|RealitaPublik – Prof. Dr. Mudzakkir pakar hukum hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta beri kesaksian hukum dalam kasus Caleg libatkan anak-anak di Purworejo, Jawa Tengah.

Prof. Dr. Mudzakkir diketahui adalah pakar hukum pidana yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Kopi Sianida, kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kasus-kasus besar lainnya.

Dalam keterangannya Prof. Dr. Mudzakkir menyebut ada beberapa catatan terkait dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye. Terdakwa tidak terbukti melakukan kampanye dengan melibatkan anak-anak.

“Dalam kasus ini ada seorang anak yang mengupload ajakan untuk memilik orang tuanya, kemudian di upload di akun HP ayahnya, tanpa sepengetahuan oleh ayahnya,” kata Prof. Dr. Mudzakkir usai beri kesaksian pada Kamis (25/1/2024) kemaren.

Baca Juga :  Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemenag Pekalongan Siapkan 5 Ponpes untuk Santriwati Padang Ati

“Pertanyaannya ayahnya yang sebagai calon anggota legislatif itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak?” Kata Dosen Universitas Islam Indonesia ini

Menurut Prof. Dr. Mudzakkir anak tersebut belum memiliki hak untuk memilih sehingga tidak berhak juga untuk kampanye. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli ini.

Sidang yang menghadirkan Prof. Dr. Mudzakkir ahli hukum pidana UII ini berjalan hingga larut malam.

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Cek Kesiapan Operasional Satuan dan Memotivasi Prajurit di Tanah Papua

“Meski akun tersebut masuk akun yang didaftarkan ke KPU, tapi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata Prof. Dr. Mudzakkir

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menambahkan unsur pidana yang melibatkan anak dalam pemilu adalah kegiatan kegiatan kampanye. Dalam kasus ini MA tidak sedang melakukan kegiatan kampanye.

“Unsurnya adalah dalam kegiatan kampanye, lha pada saat anaknya mengupload yang bersangkutan tidak dalam kegiatan kampanye,” kata Prof. Dr. Mudzakkir

Dalam kasus ini, Prof. Dr. Mudzakkir mengatakan, anaknya harus bertanggung jawab sendiri dan tidak bisa bisa melibatkan orang tuanya.

Baca Juga :  Pasca Penangkapan Pengasuh Padepokan di Pekalongan, Puluhan Orang Tua Mulai Jemput Putrinya

“Sehingga dengan demikian anaknya bertanggungjawab sendiri tidak bisa dibebankan kepada orang tua,” kata Prof. Dr. Mudzakkir.

Diberitakan sebelumnya, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo ditetapkan telah sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur dan di-upload di akun media sosial miliknya.

Video kampanye berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok yang bersangkutan. Hal tersebut kemudian ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.(Fauzi)

Berita Terkait

Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi
Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemenag Pekalongan Siapkan 5 Ponpes untuk Santriwati Padang Ati
Sambut Hari Lahir Pancasila 2026, Ini Deretan Aksi Sosial Gotong Royong yang Diimbau BPIP
Perkuat Pertahanan Papua Barat, Menhan Instruksikan Yonif TP 808/MM Dukung Sektor Kesejahteraan 
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Cek Kesiapan Operasional Satuan dan Memotivasi Prajurit di Tanah Papua
Diperiksa 12 Jam, Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka
Pasca Penangkapan Pengasuh Padepokan di Pekalongan, Puluhan Orang Tua Mulai Jemput Putrinya
Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:48 WIB

Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:02 WIB

Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemenag Pekalongan Siapkan 5 Ponpes untuk Santriwati Padang Ati

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:02 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila 2026, Ini Deretan Aksi Sosial Gotong Royong yang Diimbau BPIP

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25 WIB

Perkuat Pertahanan Papua Barat, Menhan Instruksikan Yonif TP 808/MM Dukung Sektor Kesejahteraan 

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:34 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Cek Kesiapan Operasional Satuan dan Memotivasi Prajurit di Tanah Papua

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:19 WIB

Diperiksa 12 Jam, Pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:07 WIB

Pasca Penangkapan Pengasuh Padepokan di Pekalongan, Puluhan Orang Tua Mulai Jemput Putrinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026

Berita Terbaru