PURWOREJO|RealitaPublik – Prof. Dr. Mudzakkir pakar hukum hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta beri kesaksian hukum dalam kasus Caleg libatkan anak-anak di Purworejo, Jawa Tengah.
Prof. Dr. Mudzakkir diketahui adalah pakar hukum pidana yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Kopi Sianida, kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kasus-kasus besar lainnya.
Dalam keterangannya Prof. Dr. Mudzakkir menyebut ada beberapa catatan terkait dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye. Terdakwa tidak terbukti melakukan kampanye dengan melibatkan anak-anak.
“Dalam kasus ini ada seorang anak yang mengupload ajakan untuk memilik orang tuanya, kemudian di upload di akun HP ayahnya, tanpa sepengetahuan oleh ayahnya,” kata Prof. Dr. Mudzakkir usai beri kesaksian pada Kamis (25/1/2024) kemaren.
“Pertanyaannya ayahnya yang sebagai calon anggota legislatif itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak?” Kata Dosen Universitas Islam Indonesia ini
Menurut Prof. Dr. Mudzakkir anak tersebut belum memiliki hak untuk memilih sehingga tidak berhak juga untuk kampanye. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli ini.
Sidang yang menghadirkan Prof. Dr. Mudzakkir ahli hukum pidana UII ini berjalan hingga larut malam.
“Meski akun tersebut masuk akun yang didaftarkan ke KPU, tapi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata Prof. Dr. Mudzakkir
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menambahkan unsur pidana yang melibatkan anak dalam pemilu adalah kegiatan kegiatan kampanye. Dalam kasus ini MA tidak sedang melakukan kegiatan kampanye.
“Unsurnya adalah dalam kegiatan kampanye, lha pada saat anaknya mengupload yang bersangkutan tidak dalam kegiatan kampanye,” kata Prof. Dr. Mudzakkir
Dalam kasus ini, Prof. Dr. Mudzakkir mengatakan, anaknya harus bertanggung jawab sendiri dan tidak bisa bisa melibatkan orang tuanya.
“Sehingga dengan demikian anaknya bertanggungjawab sendiri tidak bisa dibebankan kepada orang tua,” kata Prof. Dr. Mudzakkir.
Diberitakan sebelumnya, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo ditetapkan telah sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur dan di-upload di akun media sosial miliknya.
Video kampanye berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok yang bersangkutan. Hal tersebut kemudian ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.(Fauzi)